KY Dukung KPK OTT Hakim Depok, Tegaskan Zero Tolerance terhadap Segala Bentuk Pelanggaran
📅 Jumat, 06 Feb 2026, 14:32 WIB | Oleh: Lili Lestari
Doc: Antara
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penegakan hukum atas dugaan praktik suap yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok berinisial BS.
"KY mendukung langkah KPK untuk melakukan penegakan hukum dugaan kasus transaksional dalam penanganan perkara. KY sangat menyesalkan tindakan ini karena mencederai kehormatan dan keluhuran martabat seorang hakim," ungkap Wakil Ketua KY Desmihardi dalam keterangan resmi di laman Komisi Yudisial, Jumat (6/2).
Desmihardi mengatakan, KY dan Mahkamah Agung (MA) memiliki visi yang sama dalam mewujudkan peradilan bersih. Bahkan, Ketua MA Prof. Sunarto tidak akan menoleransi segala bentuk penyimpangan layanan, termasuk layanan transaksional. Karena itu, KY akan bersinergi dan mendukung Pimpinan MA yang terus bersih-bersih di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
“Praktik transaksional tidak hanya merusak integritas, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap peradilan di Indonesia. KY dan MA dengan tegas akan menerapkan prinsip "zero tolerance”, yang berarti tidak ada tempat bagi pelanggaran atau penyimpangan dalam bentuk apapun, termasuk dalam hal pelayanan transaksional. KY bersama MA siap menegakkan kode etik dan mengambil tindakan keras," tegas Desmihardi.
Presiden RI Prabowo Subianto telah mengumumkan kenaikan gaji hakim karier hingga 280 persen. Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Peningkatan kesejahteraan ini seharusnya diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian.
"Perbuatan terduga Waka PN Depok telah mengabaikan Instruksi Presiden Prabowo yang telah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim dengan menaikan tunjangan hakim," tegas Desmihardi.
Ia mengatakan, KY akan segera menindaklanjuti masalah ini dengan berkoordinasi dengan KPK dan MA untuk pendalaman lebih lanjut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!