Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kamis, SIM Keliling Layani Warga Jakarta di Lima Lokasi

📅 Kamis, 05 Feb 2026, 09:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kamis, SIM Keliling Layani Warga Jakarta di Lima Lokasi Doc: X/@TMCPoldaMetro
Ket. Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya hari Kamis, 5 Februari 2026.

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di wilayah Jakarta bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu, Kamis (5/2).

Berdasarkan akun X resmi @tmcpoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu foto kopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yang mencakup tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, maka dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.​​​​​

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Daerah
TNI Ajak OPM yang Masih di ...
Nasional
Kemenhub Siap Percepat Peng...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

Saham SpaceX Meroket, Elon Musk Jadi Triliuner Pertama di Dunia

13 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.