Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina, Wadirut Pelindo, dan Sesmen BUMN dalam Kasus Jual Beli Gas

📅 Rabu, 04 Feb 2026, 13:45 WIB | Oleh:
KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina, Wadirut Pelindo, dan Sesmen BUMN dalam Kasus Jual Beli Gas Doc: antara foto
Ket. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/2).

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik, mantan Wakil Dirut PT Pelindo (Persero) Hambra, hingga mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Imam Apriyanto Putro sebagai saksi.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama EMM selaku Dirut Pertamina periode 16 Maret 2017-20 April 2018, HAM selaku mantan Wadirut Pelindo, dan IAP selaku Sesmen BUMN periode 2013-2019," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (4/2).

Budi mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) tahun 2017-2021.

Berdasarkan catatan KPK, Elia Manik, Hambra, hingga Imam Apriyanto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada pukul 10.04 WIB.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya untuk diperiksa dalam penyidikan kasus tersebut.

Mereka adalah LS selaku Dirut PT Pertagas Niaga tahun 2016-Oktober 2021, ER selaku Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi periode 2021-2025, serta MFA selaku Kepala BPH Migas periode 2017-2021.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka adalah Linda Sunarti, Erika Retnowati (ER), dan M. Fanshurullah Asa (MFA).

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi jual beli gas tersebut bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017 pada tanggal 19 Desember 2016.

Dalam RKAP itu, tidak terdapat rencana PT PGN untuk membeli gas dari PT IAE. Namun pada tanggal 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan tersebut setelah melalui beberapa tahapan.

Pada tanggal 9 November 2017, PT PGN membayar uang muka sebesar 15 juta dollar Amerika Serikat.

Oleh sebab itu, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Komisaris PT IAE pada tahun 2006–2023 Iswan Ibrahim dan Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019 Danny Praditya.

KPK kemudian pada 1 Oktober 2025, mengumumkan mantan Dirut PT PGN Hendi Prio Santoso sebagai tersangka, dan langsung menahannya.

Pada 21 Oktober 2025, KPK mengumumkan status tersangka Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo, dan juga langsung menahan yang bersangkutan.

Sementara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam tindakan tersebut mencapai 15 juta dollar AS.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.