Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

UU Persaingan Usaha Harus Lindungi UMKM dari Praktik Tak Sehat

📅 Selasa, 03 Feb 2026, 08:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
UU Persaingan Usaha Harus Lindungi UMKM dari Praktik Tak Sehat Doc: ANTARA
Ket. Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2/2026).

BOGOR - Anggota Komisi VI DPR RI Asep Wahyuwijaya menegaskan Undang-Undang Persaingan Usaha harus mampu melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari praktik persaingan tidak sehat yang kian kompleks akibat perubahan ekosistem bisnis global.

Asep menyebutkan bahwa hal tersebut telah dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bersama pakar dan akademisi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/2).

Anggota DPR asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V yang meliputi Kabupaten Bogor itu kemudian menyampaikan pernyataan kepada wartawan di daerah pemilihannya.

Ia menilai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 perlu direvisi karena sudah berusia lebih dari dua dekade dan belum sepenuhnya mampu menjawab dinamika dunia usaha yang berkembang sangat cepat.

Menurut Asep, tujuan revisi undang-undang tersebut adalah menghadirkan ekosistem usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi. Namun, keadilan dalam persaingan usaha harus dipahami secara kontekstual dan tidak bisa disamakan antara UMKM dan pelaku usaha besar.

Ia mencontohkan pelaku UMKM di tingkat kampung atau kecamatan yang memiliki jangkauan pasar terbatas tidak seharusnya diperlakukan sama dengan korporasi besar yang memiliki modal, jaringan, dan skala usaha lintas wilayah bahkan lintas negara.

Sebaliknya, Asep menyoroti praktik impor dalam jumlah besar dengan berbagai merek dan importir yang secara faktual berdampak serius terhadap industri domestik, khususnya sektor tekstil dan produk tekstil dari hulu hingga hilir.

“Barangnya sama, mereknya berbeda, importirnya juga berbeda, tetapi dampaknya sama, yaitu meruntuhkan usaha masyarakat di level paling bawah,” kata legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat V (Kabupaten Bogor) itu.

Ia mempertanyakan sejauh mana regulasi persaingan usaha yang ada saat ini mampu menjangkau praktik-praktik tersebut dan memberikan perlindungan nyata bagi pelaku usaha kecil di dalam negeri.

Dalam konteks global, Asep juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan sejumlah negara lain yang dinilai lebih ketat melindungi pasar domestik, sementara produknya justru membanjiri pasar negara lain.

Menurut dia, keterbukaan impor yang terlalu longgar berpotensi menggerus daya saing industri nasional dan UMKM apabila tidak diimbangi dengan regulasi persaingan usaha yang kuat dan adaptif.

Asep menegaskan revisi Undang-Undang Persaingan Usaha harus memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta kemanfaatan yang berkelanjutan bagi pelaku usaha nasional.

“Diskursus yang lebih kontekstual perlu terus diuji bersama agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab tantangan bisnis tidak hanya hari ini, tetapi juga puluhan tahun ke depan,” ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PT Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular

45 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Nasional
PT Pertamina Patra Niaga Do...
Ekonomi
IHSG Pagi Ini Melemah, Dipi...

PWI Jaya Gelar OKK Peningkatan Status

1.5 jam yang lalu | Diapari S

Megapolitan
PWI Jaya Gelar OKK Peningka...
Luar Negeri
BMKG: Gempa M 7,7 di Mindan...
Ekonomi
Rupiah Masih Tertekan, 8 Ju...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

BMKG: 8 Wilayah di Sulawesi Utara Masih Siaga Tsunami Usai Gempa M7,7

08 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
# 7
Ratifikasi IEU-CEPA Dorong Daya Saing
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.