Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Transformasi Bursa Dikebut, Aturan Demutualisasi Ditargetkan Rampung Tahun Ini

📅 Jumat, 30 Jan 2026, 19:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Transformasi Bursa Dikebut, Aturan Demutualisasi Ditargetkan Rampung Tahun Ini Doc: Istimewa.
Ket. Ilustrasi-Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta.

JAKARTA – Aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi krusial untuk memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas lembaga bursa di tengah kompleksitas pasar modal yang semakin tinggi.

Demutualisasi memisahkan kepentingan kepemilikan dan pengelolaan, sehingga mengurangi potensi konflik kepentingan antara pelaku pasar dan otoritas bursa.

Dengan kerangka regulasi yang jelas, BEI dapat beroperasi lebih profesional, adaptif terhadap inovasi keuangan, serta memiliki fleksibilitas pendanaan untuk pengembangan infrastruktur pasar.

Pada saat yang sama, kepastian aturan juga penting untuk menjaga kepercayaan investor dan memastikan transformasi kelembagaan berjalan selaras dengan stabilitas sistem keuangan nasional.

Pemerintah mempercepat penyelesaian aturan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) agar bisa diproses tahun 2026 ini.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta mengurangi potensi benturan kepentingan di pasar modal.

"Demutualisasi bursa ini juga akan membuka investasi. Tahapannya itu sebetulnya sudah masuk di dalam Undang-Undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan )," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/1).

Menurut dia, demutualisasi bursa efek dapat menjadi transformasi struktural untuk memisahkan kepentingan antara pengurus bursa dan anggota bursa, yang selama ini terbatas pada perusahaan sekuritas.

Dengan pemisahan tersebut, independensi pengelolaan bursa diharapkan akan semakin kuat.

Airlangga menjelaskan, selama bursa efek berbasis keanggotaan, posisi direksi dan pengurus berpotensi dipengaruhi oleh anggota bursa yang terdiri dari berbagai perusahaan sekuritas yang berbeda.

Maka dari itu setelah adanya demutualisasi nanti, struktur kepemilikan bakal lebih terbuka sehingga pengelolaan bursa menjadi lebih independen.

"Kalau sudah demutualisasi bursa, berarti dipisahkan antara pengurus bursa dengan anggota bursa. Karena investor akan masuk sehingga akan lebih independen terhadap para anggota bursa, terutama untuk membuat tindakan disipliner terhadap mereka yang melakukan distorsi pasar," jelasnya.

Demutualisasi juga membuka peluang masuknya investasi dari berbagai pihak, termasuk lembaga dan agensi lain.

Pada tahap berikutnya, tidak tertutup kemungkinan bursa melantai di pasar saham.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Ratusan Wanita dan Anak-ana...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

OJK Sebut Ada 8 Pinjol yang Masuk Pengawasan Khusus

07 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.