Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

DPRD DKI Usul 1 Persen APBD untuk Perang Lawan Narkoba dalam Ranperda P4GN Terbaru

📅 Rabu, 28 Jan 2026, 20:20 WIB | Oleh:

Usulan tersebut merujuk pada pola penganggaran sektor pendidikan yang dialokasikan sebesar 20 persen dari APBD. Skema serupa dinilai bisa diterapkan untuk isu narkoba dengan penyesuaian kebutuhan lapangan.

"Seharusnya narkoba ini Pemerintah DKI harus serius menanganinya dengan menganggarkan minimal 1 persen. Nanti kita lihat kalau memang butuhnya 2 atau 3 persen, kita buat di dalam pergubnya," ujar Aziz.

Aziz menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada satu instansi. Ia menyebut perlu kolaborasi lintas sektor agar implementasi Perda berjalan efektif.

Instansi yang akan terlibat antara lain Kesbangpol, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Badan Narkotika Nasional (BNN), hingga aparat penegak hukum. Sinergi antar lembaga ini diproyeksikan menjadi tulang punggung kebijakan P4GN di Jakarta.

Aziz juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses pengesahan hingga implementasi Perda tersebut. Dukungan publik dinilai menjadi faktor penting agar kebijakan tidak berhenti di atas kertas.

"Saya mohon doa dan dukungannya terutama dari masyarakat, agar Perda ini nantinya bisa benar-benar dijalankan, bisa diterapkan di DKI Jakarta, dan kita rasakan dampaknya masyarakat semakin baik," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Aziz membeberkan struktur Ranperda P4GN yang telah disusun. Total terdapat 29 pasal yang terbagi dalam 14 bab.

Bab tersebut meliputi Ketentuan Umum, Pencegahan dan Pemberantasan, Penanganan, Tim Terpadu P4GN, serta Sarana dan Prasarana. Struktur ini dirancang untuk mengatur kebijakan secara komprehensif dari hulu ke hilir.

Ranperda juga memuat bab tentang Kerja Sama, Partisipasi Masyarakat, Evaluasi, Monitoring dan Pelaporan, serta Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, terdapat pengaturan terkait Sistem Informasi, Penghargaan, Pendanaan, Sanksi Administratif, hingga Ketentuan Penutup.

Dengan prioritas yang dipasang pada 2026, DPRD DKI Jakarta menargetkan Ranperda P4GN dapat segera masuk tahap finalisasi dan pengesahan. Regulasi ini diharapkan menjadi senjata hukum utama dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba di Ibu Kota.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.