PJJ Boleh Saja asal…
📅 Senin, 26 Jan 2026, 14:55 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ist
JAKARTA – Dalam kondisi tidak menentu seperti sekarang ini, dinas-dinas pendidikan daerah boleh saja melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ), asalkan disiapkan lebih dulu sarana dan prasarananya.
Wakil Ketua Komisi X DPR Fraksi PKB Lalu Hadrian Irfani mengingatkan dinas-dinas pendidikan di daerah terdampak cuaca ekstrem memastikan kesiapan sarana dan jaringan internet dalam penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Dinas pendidikan dan sekolah harus aktif memastikan kesiapan sarana pembelajaran, serta melakukan pendampingan agar PJJ dapat berjalan dengan efektif dan merata,” kata Lalu di Jakarta, Senin.
Menurut dia, PJJ tidak akan berjalan efektif tanpa dukungan sarana pembelajaran yang baik, seperti laptop, komputer, dan telepon genggam, serta dukungan jaringan telekomunikasi yang memadai.
"Perangkat belajar dan jaringan internet harus benar-benar disiapkan agar proses belajar mengajar tetap berjalan optimal,” kata dia.
Berikutnya, Lalu mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring bagi sekolah-sekolah di wilayah yang terdampak banjir.
Dia memandang kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk memastikan hak peserta didik tetap terpenuhi, meskipun kondisi cuaca ekstrem dan banjir menghambat aktivitas belajar mengajar secara tatap muka. Ia menegaskan bahwa proses pembelajaran harus tetap berjalan dalam situasi apa pun.
“Walaupun hujan lebat dan banjir melanda, pembelajaran tidak boleh berhenti. Pemerintah daerah yang menerapkan PJJ bagi sekolah terdampak banjir patut diapresiasi karena tetap mengutamakan keberlangsungan pendidikan,” ujar Lalu.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menyatakan menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring bagi sejumlah sekolah yang terdampak bencana longsor di wilayah Cisarua, menyusul pemanfaatan ruang sekolah sebagai dapur umum dan posko kebencanaan.
Kepala Disdik Bandung Barat Asep Dendih mengatakan proses belajar mengajar untuk sementara waktu dialihkan ke sistem jarak jauh guna memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan, meskipun fasilitas sekolah digunakan untuk penanganan bencana.
“Untuk proses belajar mengajar kami gunakan daring, jarak jauh, terlebih dahulu karena ruang sekolah saat ini dipakai dapur umum untuk mendukung penanggulangan bencana,” katanya.
Hanya Saat Hujan Deras
Sementara itu, Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan imbauan untuk memberlakukan kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik dan bekerja dari rumah (work from home/WFH) bagi pegawai hanya saat curah hujan tinggi. Hal ini seperti tercantum dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Batas waktunya sampai dengan 28 Januari 2026. Tinggal Senin dan Selasa, kalau nanti kondisinya kemudian cerah, maka normal (kembali)," kata dia di Jakarta, Minggu. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau perusahaan di wilayah Jakarta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel dan dari rumah (Work From Home /WFH) mengingat kondisi cuaca ekstrem yang melanda Jakarta.
Kebijakan yang berlaku sejak 22 Januari 2026 tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja sekaligus memastikan keberlangsungan kegiatan usaha.
Dalam surat itu disebutkan, dalam pelaksanaan sistem kerja fleksibel perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja, khususnya bagi pekerja yang harus melakukan mobilitas di tengah cuaca ekstrem.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun demikian, penyesuaian sistem kerja dikecualikan bagi perusahaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik vital, serta energi dan utilitas dasar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!