Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

30 Ribu Rekening Terindikasi Judol, OJK Desak Bank Lakukan Pemblokiran

📅 Senin, 26 Jan 2026, 18:30 WIB | Oleh:
30 Ribu Rekening Terindikasi Judol, OJK Desak Bank Lakukan Pemblokiran Doc: antara foto
Ket. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melaporkan telah meminta perbankan untuk memblokir lebih dari 30 ribu rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring (judol).

Upaya pemblokiran tersebut dilakukan selama 27 bulan terakhir atau sejak September 2023 hingga Desember 2025.

"Sejak September 2023 sampai dengan Desember 2025, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 30 ribu rekening terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)," ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB di Jakarta, Senin (26/1).

Selain menindaklanjuti permintaan pemblokiran, Dian menyebut perbankan juga secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi rekening yang digunakan sebagai sarana transaksi di berbagai situs perjudian daring.

Temuan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Komdigi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

OJK, lanjut Dian, terus mendorong perbankan meningkatkan kemampuan dalam mendeteksi transaksi perjudian daring sejak dini. Upaya ini dilakukan melalui penguatan sistem pengawasan serta koordinasi dengan otoritas lain, mengingat kanal transaksi perjudian daring kini semakin beragam.

"Saat ini pelaku perjudian daring tidak hanya memanfaatkan rekening bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," kata dia.

Seiring dengan itu, OJK juga meminta perbankan untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, antara lain melalui pelaksanaan patroli siber (cyber patrol) terhadap rekening nasabah serta penguatan parameter alert untuk mendeteksi pola transaksi perjudian daring secara lebih dini.

Selain penguatan sistem internal, OJK juga mendorong pertukaran data dan informasi terkait modus operandi terbaru tindak pidana asal perjudian melalui sistem yang dimiliki regulator dan lembaga jasa keuangan.

Koordinasi lintas lembaga pun terus diperkuat guna memastikan pengawasan terhadap transaksi perjudian daring dapat berjalan lebih efektif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Olahraga
Formula 1: Lewis Hamilton K...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.