Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Waspada Penipuan Phishing, Ini Tips untuk Jaga Keamanan Akun Keuangan

📅 Kamis, 22 Jan 2026, 13:45 WIB | Oleh:
Waspada Penipuan Phishing, Ini Tips untuk Jaga Keamanan Akun Keuangan Doc: Dok. Istimewa

JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi digital di sektor keuangan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, risiko kejahatan digital seperti scam dan fraud juga semakin meningkat dengan modus yang kian beragam dan canggih.

Modus penipuan ini marak terjadi dengan memanfaatkan platform keuangan digital. Dampaknya tidak hanya penyalahgunaan akun, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial bagi pengguna. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bentuk-bentuk penipuan yang mengancam keamanan akun keuangan digital.

Beberapa modus yang kerap ditemukan antara lain pengiriman file berbahaya dengan format APK atau JPG yang dikemas sebagai undangan pernikahan, surat tilang, hingga dokumen pajak yang mengatasnamakan instansi resmi. Selain itu, pelaku juga sering menggunakan modus penipuan dengan mengatasnamakan akun resmi dan menawarkan promo palsu melalui media sosial, iklan digital, maupun pesan instan.

Calon korban diarahkan untuk masuk ke tautan yang menyerupai situs resmi untuk diminta mengisi data pribadi, PIN, hingga kode OTP.

Agar terhindar dari penipuan digital dan menjaga keamanan akun, pengguna diminta terus waspada dan menerapkan langkah-langkah preventif sebagai berikut:

1. Tidak mengakses file, tautan, atau situs web yang mencurigakan, terutama yang berasal dari iklan atau pesan tidak dikenal

2. Menggunakan kombinasi PIN yang tidak mudah ditebak serta menggantinya secara berkala. Tidak memberikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai perusahaan resmi

Perlindungan tambahan dari GoPay melalui program Jaminan Saldo Kembali GoPay menghadirkan Program Jaminan Saldo Kembali bagi pengguna untuk memberikan rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi menggunakan aplikasi GoPay.

Program ini memungkinkan pengguna untuk mengajukan klaim saldo hilang apabila terjadi pengambilalihan akun secara paksa (brute force) atau penggunaan akun tanpa izin akibat kehilangan perangkat seluler.

Audrey Progastama Petriny, Head of Corporate Affairs GoPay mengatakan program Jaminan Saldo Kembali memberikan rasa aman dan tenang dalam menggunakan aplikasi GoPay untuk kebutuhan transaksi harian.

"Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, pengguna bisa melakukan klaim saldo hilang mengikuti syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Selain itu, kami juga terus melakukan edukasi kepada pengguna agar tetap waspada terhadap berbagai risiko penipuan dan keamanan digital,” katanya.

Program ini berlaku bagi pengguna yang telah upgrade ke GoPay Plus, mengaktifkan PIN sebagai otentikasi transaksi, serta tidak membagikan PIN maupun kode OTP kepada siapa pun sebelum kejadian.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
New Zealand Dilanda Tren Ke...
Luar Negeri
El Nino Bisa Ancam Pangan d...
Megapolitan
Dinkes Tangsel Berhasil Per...
Nasional
Kemenkes Catat Puluhan Ribu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
HUT Jakarta ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum 27-28 Juni 2026

HUT Jakarta ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum 27-28 Juni 2026

16 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.