OJK Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Penipuan Keuangan Digital
📅 Kamis, 22 Jan 2026, 13:40 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: RRI/Zahrotin Aljannah
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengembalikan dana Rp161 miliar kepada korban penipuan keuangan digital. Penyerahan dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sebagai bagian perlindungan konsumen jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan negara hadir melindungi korban. Menurut dia, pengembalian dana menjadi bukti nyata komitmen perlindungan konsumen di era digital.
Ia menyebut, dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran rekening terindikasi penipuan oleh sistem terpadu. Langkah ini dilakukan melalui kolaborasi OJK, perbankan, sistem pembayaran, dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
"Untuk pertama kali akan kita lakukan, yaitu melalui Indonesia Anti-Scam Center, menyerahkan 161 miliar dana masyarakat korban scam. Ini merupakan suatu kebahagiaan dan insyaallah ini juga akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita," ujar Friderica dalam acara Penyerahan Rp161 Miliar Dana Masyarakat Korban Scam oleh Indonesia Anti-Scam Center di Jakarta, Rabu (21/1).
OJK mencatat kejahatan keuangan digital terus berkembang dengan modus yang semakin kompleks. Menurut Friderica, penipuan kini menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang usia, Pendidikan, maupun pekerjaan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kalau kita melihat berita-berita di masyarakat, kita melihat ada yang menjadi korban love scam, ibu-ibu menjadi korban penjualan online. Bahkan kemudian pensiunan yang nilai pensiunnya juga punyanya cuma itu, dibobol juga," ujar dia.
Ia menegaskan, Indonesia Anti-Scam Center dibentuk untuk mempercepat penanganan laporan penipuan masyarakat. Sejak beroperasi, ratusan ribu laporan masuk dan ratusan ribu rekening terindikasi berhasil diblokir.
Ia juga mengingatkan pentingnya pelaporan cepat setelah masyarakat menjadi korban penipuan. Menurut dia, keterlambatan laporan dapat menghambat proses pemblokiran dan pengembalian dana korban.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengapresiasi kinerja IASC. Ia berharap, dengan kehadiran IASC, tindak kejahatan keuangan ke depannya dapat teratasi.
"Ini adalah prestasi yang harus disampaikan kepada masyarakat bahwa IASC selama ini bekerja sungguh-sungguh untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Ini merupakan proses yang menurut saya membangun kepercayaan masyarakat terhadap kerja-kerja Satgas PASTI dan Indonesia Anti Scam Center," ujar Misbakhun.
Melalui penguatan sistem dan kolaborasi lintas sektor, OJK berharap kejahatan digital dapat ditekan. Masyarakat juga diimbau terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan daring. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!