Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Terbukti Langgar Pemanfaatan Kawasan Hutan

📅 Rabu, 21 Jan 2026, 13:11 WIB | Oleh:
Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Terbukti Langgar Pemanfaatan Kawasan Hutan Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,"  kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Adapun, nama-nama 22 perusahaan pemegang (PBPH), yaitu

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri,
  2. PT. Rimba Timur Sentosa 
  3. PT. Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.
  4. PT. Anugerah Rimba Makmur,
  5. PT. Barumun Raya Padang Langkat,
  6. PT. Gunung Raya Utama Timber,
  7. PT. Hutan Barumun Perkasa,
  8. PT. Multi Sibolga Timber,
  9. PT. Panei Lika Sejahtera,
  10. PT. Putra Lika Perkasa,
  11. PT. Sinar Belantara Indah,
  12. PT. Sumatera Riang Lestari,
  13. PT. Sumatera Sylva Lestari,
  14. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun,
  15. PT. Teluk Nauli,
  16. PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas :

  1. PT. Minas Pagai Lumber, 
  2. PT. Biomass Andalan Energi,
  3. PT. Bukit Raya Mudisa,
  4. PT. Dhara Silva Lestari,
  5. PT. Sukses Jaya Wood, dan
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni:

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh,
  2. PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara,
  3. PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan.

Hal ini diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
  • Mentan Bidik Investasi Besar, Industri Bioetanol Nasional Mulai Digenjot
    Langkah strategis dari pemerintah pusat, khususnya melalui jaminan ...
  • Kemenperin Perkuat Kemitraan IKM Singkong dan Industri Nasional
    Langkah Kemenperin mengintegrasikan IKM olahan singkong melalui Program ...
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
Megapolitan
Bangunan Sekolah Dasar di K...
Megapolitan
Jenazah ABK Arupadhatu 1 Be...
Advertisement
Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

Mentan Amran Berang, Sebut Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani Indonesia

24 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.