Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Terbukti Langgar Pemanfaatan Kawasan Hutan

📅 Rabu, 21 Jan 2026, 13:11 WIB | Oleh:
Satgas PKH Umumkan 28 Perusahaan Terbukti Langgar Pemanfaatan Kawasan Hutan Doc: Antara Foto
Ket. Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1).

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merilis daftar 28 perusahaan yang terbukti melanggar peraturan pemanfaatan kawasan hutan.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut 28 perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

"28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan, Hutan Alam dan Hutan Tanaman seluas 1.010.592 hektare serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan perusahaan pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK,"  kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa.

Adapun, nama-nama 22 perusahaan pemegang (PBPH), yaitu

  1. PT. Aceh Nusa Indrapuri,
  2. PT. Rimba Timur Sentosa 
  3. PT. Rimba Wawasan Permai yang berada di Aceh.
  4. PT. Anugerah Rimba Makmur,
  5. PT. Barumun Raya Padang Langkat,
  6. PT. Gunung Raya Utama Timber,
  7. PT. Hutan Barumun Perkasa,
  8. PT. Multi Sibolga Timber,
  9. PT. Panei Lika Sejahtera,
  10. PT. Putra Lika Perkasa,
  11. PT. Sinar Belantara Indah,
  12. PT. Sumatera Riang Lestari,
  13. PT. Sumatera Sylva Lestari,
  14. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun,
  15. PT. Teluk Nauli,
  16. PT. Toba Pulp Lestari Tbk yang berada di Sumatera Utara.

Selanjutnya, perusahaan yang berada di Sumatera Barat terdiri atas :

  1. PT. Minas Pagai Lumber, 
  2. PT. Biomass Andalan Energi,
  3. PT. Bukit Raya Mudisa,
  4. PT. Dhara Silva Lestari,
  5. PT. Sukses Jaya Wood, dan
  6. PT. Salaki Summa Sejahtera.

Sementara itu, daftar enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu, yakni:

  1. PT. Ika Bina Agro Wisesa dan CV. Rimba Jaya di Aceh,
  2. PT. Agincourt Resources dan PT. North Sumatra Hydro Energy di Sumatera Utara,
  3. PT. Perkebunan Pelalu Raya, dan PT. Inang Sari di Sumatera Barat.

Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan bahwa 28 perusahaan tersebut akan dicabut izinnya karena terbukti melanggar peraturan.

Hal ini diputuskan oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

Tak Mau Ketinggalan, Warga Yunani Juga Berunjuk Rasa Beratnya Beban Hidup

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.