Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex di Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
📅 Senin, 19 Jan 2026, 13:52 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi yang disampaikan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut.
"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Senin (19/1).
Menurut dia, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, lanjut dia, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.
"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menuturkan materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan.
Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.
Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!