Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex di Kasus Korupsi Fasilitas Kredit

📅 Senin, 19 Jan 2026, 13:52 WIB | Oleh:
Pengadilan Tipikor Semarang Tolak Eksepsi Dua Bos Sritex di Kasus Korupsi Fasilitas Kredit Doc: antara foto
Ket. Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto

SEMARANG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menolak eksepsi yang disampaikan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk perusahaan tekstil yang sudah pailit tersebut.

"Menolak keberatan terdakwa atas dakwaan penuntut umum. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Senin (19/1).

Menurut dia, dakwaan penuntut umum telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, lanjut dia, keberatan yang disampaikan terdakwa telah masuk dalam domain pokok perkara.

"Majelis tidak menanggapi pokok perkara yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa," katanya.

Ia menuturkan materi keberatan yang disampaikan oleh terdakwa harus dibuktikan untuk menjadikan terang pokok perkara yang didakwakan.

Atas putusan tersebut, hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan pada sidang yang akan datang.

Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang merugikan negara Rp1,3 triliun.

Rincian besaran kredit bermasalah tersebut masing-masing Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Perubahan Cuaca Benarkah Dapat Mengakibatkan Infeksi?

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Perubahan Cuaca Benarkah Da...
Megapolitan
Pembangunan SDM dan Pengemb...

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

46 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

56 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...
Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...
Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...
Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.