Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sepanjang 2025, Jasa Raharja Salurkan Rp3,22 Triliun untuk Korban Kecelakaan

📅 Minggu, 18 Jan 2026, 22:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Sepanjang 2025, Jasa Raharja Salurkan Rp3,22 Triliun untuk Korban Kecelakaan Doc: ANTARA/HO-Jasa Raharja
Ket. Ilustrasi - Pegawai Jasa Raharja mendampingi keluarga korban kecelakaan lalu lintas.

JAKARTA – Santunan Jasa Raharja hadir sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan.

Lewat proses yang makin cepat dan mudah, bantuan ini diharapkan bisa meringankan beban korban maupun keluarga, terutama di saat-saat sulit.

Kehadiran Jasa Raharja bukan hanya soal angka santunan, tapi juga wujud kehadiran negara untuk memastikan masyarakat tidak menghadapi musibah sendirian.

PT Jasa Raharja mencatat total penyaluran santunan untuk meringankan beban korban kecelakaan lalu lintas dan keluarga yang ditinggalkan sepanjang tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun.

Santunan ini menjadi wujud dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN, sejalan dengan penguatan ekosistem perlindungan sosial nasional bersama Danantara Indonesia dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat melalui layanan yang cepat, tepat dan berorientasi pada kemanusiaan.

Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, menyampaikan bahwa perseroan memahami kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.

Karena itu, ujar dia, Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka.

Saat ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap.

Percepatan layanan, tegas perseroan, menjadi wujud nyata negara hadir dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat.

Melalui sistem pelayanan yang terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat dan transparan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dodi menambahkan bahwa penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.

Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Untuk diketahui, hingga akhir 2025, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp1,85 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah santunan yang diberikan Jasa Raharja menunjukkan kenaikan sebesar 3,87 persen, sesuai data tahun 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

14 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
Nasional
Mantan Wamenaker Noel Divon...
Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.