Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara pada PLTU Punagaya

📅 Sabtu, 17 Jan 2026, 09:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
PLN UIP Sulawesi Amankan Aset Negara pada PLTU Punagaya Doc: ANTARA
Ket. Suasana penerimaan sertifikat Hal Guna Bangunan (HGB) PLTU Punagaya dari Kakanwil ATR/ BPN Sulsel ke pihak PLN UIP Sulawesi.

MAKASSAR – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi menuntaskan proses sertifikasi aset lahan untuk mengamankan aset negara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Punagaya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Pembangkit tersebut berkapasitas 2×100 MW yang berlokasi di Kabupaten Jeneponto, Sulsel, resmi menerima Sertifikat Hak Guna Bangunan. (HGB) atas lahan sekitar 61 hektare," kata Kepala Kantor ATR/BPN Sulsel, Donny Erwan Brilianto, di Makassar saat dikonfirmasi di Makassar, Jumat (16/1).

Dia mengatakan pencapaian ini merupakan hasil kolaborasi erat antara PLN, Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulsel, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto.

Sementara penyerahan Sertifikat HGB itu berlangsung dalam rangkaian kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) .

Bupati Jeneponto, Paris Yasir, menekankan pentingnya legalitas tanah sebagai fondasi pembangunan daerah.

"Tanah adalah aset krusial bagi masyarakat maupun instansi dalam mendukung roda pembangunan. Selaku pemerintah daerah, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah tertib melakukan administrasi pertanahan.," ujarnya.

Dia juga berharap agar dapat bersinergi untuk memastikan setiap proyek strategis nasional berjalan lancar demi kemajuan daerah.

Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jeneponto Achmad Natsir yang menyebutkan bahwa penyerahan sertifikat ini adalah puncak dari rangkaian proses administrasi yang akuntabel.

"Dengan terbitnya sertifikat ini, aset negara kini memiliki kepastian hukum yang jelas. Kami berkomitmen untuk terus mendukung standarisasi lima pertanahan, terutama pada objek vital nasional agar memiliki fondasi hukum yang kuat," ungkapnya.

General Manager PLN UIP Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan bukti nyata penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pengamanan aset negara.

"Penerimaan sertifikat ini adalah tindak lanjut dari SK Hak yang kami terima sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Ekonomi
Neraca perdagangan Indonesi...
Nasional
Presiden Prabowo lantik Wan...
Olahraga
Fitriani/Fadona melaju ke f...
Rona
7 Drama Korea Baru Wajib Di...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.