Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bahayakan Lingkungan dan Kesehatan, Menteri LH Larang Penggunaan Insinerator Sampah di Kota Bandung

📅 Jumat, 16 Jan 2026, 16:55 WIB | Oleh:
Bahayakan Lingkungan dan Kesehatan, Menteri LH Larang Penggunaan Insinerator Sampah di Kota Bandung Doc: antara foto
Ket. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq di Bandung, Jumat (16/1).

KOTA BANDUNG - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak menggunakan insinerator, khususnya berskala kecil dalam penanganan sampah karena dinilai berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan.

"Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas. Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun," kata Hanif di Bandung, Jumat (16/1).

Hanif menjelaskan, sampah yang dibakar melalui insinerator akan berubah menjadi emisi udara yang tidak dapat dikendalikan, berbeda dengan sampah padat yang masih bisa ditangani meskipun menimbulkan air lindi.

“Kalau sampah ditumpuk masih bisa kita kelola, meskipun ada air lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengolah sampah dengan metode yang lebih ramah lingkungan, salah satunya dengan mengubah sampah menjadi refuse derived fuel (RDF).

Menurut dia, RDF merupakan bahan bakar alternatif yang dihasilkan dari sampah mudah terbakar seperti plastik, kertas, dan karton, yang telah melalui proses pemilahan sehingga dapat dimanfaatkan sebagai pengganti batu bara di sektor industri maupun pembangkit listrik.

“RDF memang lebih rumit dalam pelaksanaannya, tetapi ini yang paling ramah lingkungan,”

Ia berharap Pemkot Bandung dan pemerintah daerah lainnya dapat memilih metode pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat.

“Sekali lagi saya tegaskan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini dengan alasan apa pun karena emisinya lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri,” kata Hanif.

Sebelumnya, Pemkot Bandung berencana menambah 25 unit mesin insinerator baru pada 2026 dengan alokasi anggaran mencapai Rp 29 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung, Darto menyebutkan hingga 2025 Kota Bandung telah mengoperasikan 15 unit insinerator.

"Tahun ini rencananya ditambah kurang lebih 25 unit insinerator dengan anggaran sekitar Rp 29 miliar. Dana itu kami siapkan dari internal melalui realokasi pos belanja yang kurang prioritas," ujar Darto.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Daerah
Eri Cahyadi Tegaskan Tak Ad...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.