Pemkab Cianjur Telah Tetapkan Enam Lokasi Cagar Budaya di Tahun 2025 untuk Lestarikan Warisan Sejarah
📅 Minggu, 11 Jan 2026, 18:10 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar), telah menetapkan enam lokasi sebagai objek cagar budaya guna memperkokoh pelestarian warisan sejarah yang dikukuhkan sepanjang tahun 2025 berdasarkan proses kajian dan verifikasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Cianjur Heri Kurniawan di Cianjur, Minggu (11/1), mengatakan enam objek cagar budaya tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Gedung Pendopo Cianjur di Kecamatan Cianjur.
"Sedangkan yang lainnya seperti Gedung Induk Istana Kepresidenan Cipanas, Makam Raden Aria Wira Tanu 1 atau Dalem Cikundul, Gedung A Rumah Sakit Paru Cianjur, Punden Berundak Kuta Tanggeuhan, dan Punden Berundak Bukit Lemo," katanya.
Dia menjelaskan sebelumnya tim dari TACB melakukan kajian hingga akhirnya menetapkan status enam lokasi sebagai cagar budaya, sehingga ke depan Pemkab Cianjur lebih intens melakukan pemeliharaan dan merencanakan pembentukan tim khusus sebagai pemelihara.
Meski selama ini, kata dia, sudah ada yang memelihara dengan baik, namun ke depan diajukan membentuk tim khusus dan tinggal menunggu persetujuan dari pimpinan karena cagar budaya memiliki banyak nilai penting yang harus dijaga.
Sebaiknya Anda baca juga:
Berbagai nilai penting bagi sejarah itu, lanjutnya, termasuk ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, sehingga perlindungan dan pelestarian budaya merupakan tanggung jawab bersama untuk mewariskan pada generasi mendatang.
"Kami juga sudah menetapkan status Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) di sejumlah lokasi yang tersebar di sejumlah wilayah di Cianjur," katanya.
Seiring ditetapkannya enam lokasi tersebut, kata dia, jumlah objek cagar budaya di Cianjur bertambah setelah belasan lokasi dengan status ODCB ditindak lanjuti tim TACB untuk ditetapkan secara resmi menjadi cagar budaya.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami mengajukan sekitar 14 lokasi yang statusnya saat ini ODCB, sehingga dengan penambahan penetapan cagar budaya kembali dilakukan setelah dilakukan proses kajian terlebih dahulu oleh tim ahli," kata Heri Kurniawan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!