Deklarasi HAM PBB Menjamin Kebebasan Berekspresi sebagai Penghormatan Kesetaraan dan Hak Dasar Manusia
📅 Sabtu, 10 Jan 2026, 15:01 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S
Doc: Istimewa
NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam piagam resminya telah menjamin kebebasan berekspresi, yang merupakan landasan hak asasi manusia PBB, terutama diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights
(UDHR), sebuah dokumen penting yang diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, yang menetapkan hak-hak mendasar, dengan Piagam PBB sendiri mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sebagai tujuan inti.
Dikutip dari situs resmi PBB, piagam sendiri berfokus pada tujuan luas seperti perdamaian dan kerja sama, tetapi kebebasan berekspresi merupakan landasan kerja hak asasi manusia PBB, terutama diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengikat secara hukum, keduanya menegaskan hak untuk berpendapat dan mencari, menerima, serta menyampaikan informasi melalui media apa pun.
Dokumen-dokumen ini menetapkan kebebasan berekspresi sebagai hak inti, memungkinkan beragam pendapat dan media, yang penting untuk demokrasi dan pembangunan, sekaligus mengakui batasan untuk mencegah hasutan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak orang lain.
Instrumen Utama PBB
Sebaiknya Anda baca juga:
"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas negara," bunyi Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
Sementara menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), pasal 19 mencerminkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menjadikannya perjanjian yang mengikat secara hukum bagi negara-negara penandatangan, yang lebih rinci menjelaskan hak untuk mengekspresikan diri secara lisan, tertulis, atau melalui seni.
Aspek Inti Kebebasan Berekspresi
Sebaiknya Anda baca juga:
Kebebasan Berpendapat: Memegang keyakinan tanpa campur tangan.
Kebebasan Informasi: Hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan.
Kebebasan Media: Penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
Hak Digital: Mencakup perlindungan untuk ekspresi daring, privasi, dan enkripsi.
Keterbatasan dan Tanggung Jawab
Hak ini bukanlah hak mutlak; hak ini dapat dibatasi oleh hukum untuk melindungi:
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!