Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Deklarasi HAM PBB Menjamin Kebebasan Berekspresi sebagai Penghormatan Kesetaraan dan Hak Dasar Manusia

📅 Sabtu, 10 Jan 2026, 15:01 WIB | Oleh:
Deklarasi HAM PBB Menjamin Kebebasan Berekspresi sebagai Penghormatan Kesetaraan dan Hak Dasar Manusia Doc: Istimewa
Ket. Deklarasi HAM PBB mengakui martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah landasan kebebasan, keadilan, dan perdamaian di dunia.

NEW YORK - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam piagam resminya telah menjamin kebebasan berekspresi, yang merupakan landasan hak asasi manusia PBB, terutama diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights

(UDHR), sebuah dokumen penting yang diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1948, yang menetapkan hak-hak mendasar, dengan Piagam PBB sendiri mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sebagai tujuan inti. 

Dikutip dari situs resmi PBB, piagam sendiri berfokus pada tujuan luas seperti perdamaian dan kerja sama, tetapi kebebasan berekspresi merupakan landasan kerja hak asasi manusia PBB, terutama diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang mengikat secara hukum, keduanya menegaskan hak untuk berpendapat dan mencari, menerima, serta menyampaikan informasi melalui media apa pun.

Dokumen-dokumen ini menetapkan kebebasan berekspresi sebagai hak inti, memungkinkan beragam pendapat dan media, yang penting untuk demokrasi dan pembangunan, sekaligus mengakui batasan untuk mencegah hasutan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak orang lain.

Instrumen Utama PBB

"Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas negara," bunyi Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia

Sementara menurut Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik atau Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), pasal 19 mencerminkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, menjadikannya perjanjian yang mengikat secara hukum bagi negara-negara penandatangan, yang lebih rinci menjelaskan hak untuk mengekspresikan diri secara lisan, tertulis, atau melalui seni.

Aspek Inti Kebebasan Berekspresi

Kebebasan Berpendapat: Memegang keyakinan tanpa campur tangan.

Kebebasan Informasi: Hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan gagasan.

Kebebasan Media: Penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Hak Digital: Mencakup perlindungan untuk ekspresi daring, privasi, dan enkripsi.

Keterbatasan dan Tanggung Jawab

Hak ini bukanlah hak mutlak; hak ini dapat dibatasi oleh hukum untuk melindungi:

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

Polri Aktifkan Satgas Cegah Praktik Judi Selama Piala Dunia 2026

10 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.