Aturan Baru OJK: UMKM Tak Lagi Tersandera Jaminan
📅 Jumat, 09 Jan 2026, 21:53 WIB | Oleh: Tim PenulisSelain itu, diatur juga antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite audit serta peran pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!