Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Balita Korban Peluru Nyasar, KemenPPPA Minta Kewaspadaan Ditingkatkan

📅 Kamis, 08 Jan 2026, 15:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Balita Korban Peluru Nyasar, KemenPPPA Minta Kewaspadaan Ditingkatkan Doc: ANTARA/HO-KemenPPPA
Ket. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi (kiri) dan Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti berbincang dengan anak yang berkonflik dengan hukum di Kota Medan, Sumatra Utara.

JAKARTA -Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar dalam mencegah tawuran dan kekerasan di ruang publik agar anak-anak tidak lagi menjadi korban konflik sosial orang dewasa.

"Kewaspadaan perlu ditingkatkan oleh semua pihak di lingkungan yang terjadi tawuran untuk memastikan semua anak dalam kondisi aman. Perlu ada mekanisme peringatan di radius tertentu untuk mencegah anak-anak dalam jangkauan risiko," kata Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA Ciput Eka Purwianti saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus seorang balita perempuan yang menjadi korban peluru nyasar dalam peristiwa tawuran di Belawan, Medan, Sumatra Utara.

KemenPPPA mengajak seluruh pihak untuk memperkuat upaya pencegahan berbasis komunitas, edukasi tentang perlindungan anak, serta pengawasan lingkungan demi menciptakan ruang aman bagi anak.

"Kami juga mendorong kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di wilayah pascatawuran serta di daerah lain yang memiliki risiko tinggi terjadinya tawuran," kata Ciput Eka Purwianti.

Pihaknya mengapresiasi respons cepat kepolisian, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, yang segera menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan, serta mengidentifikasi terduga pelaku penembakan.

Berdasarkan aspek perlindungan hukum anak, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ketentuan mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

"Setiap tindakan kekerasan yang mengakibatkan anak menjadi korban, meskipun tidak ditujukan langsung kepada anak, tetap merupakan pelanggaran hukum dan hak anak," kata Ciput Eka Purwianti.

Sebelumnya, peristiwa tawuran antarkampung di Kecamatan Belawan, Kota Medan, Sumatra Utara, mengakibatkan seorang anak perempuan berusia 4 tahun menjadi korban peluru nyasar.

Peluru diduga bersarang di kelopak mata kanan bocah malang tersebut.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Daerah
Perum Bulog Belitung Pastik...
Daerah
Pemkab Pasaman Barat Minta ...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.