Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hak Asuh Anak Jatuh ke Atalia, Perceraian Ridwan Kamil Resmi Diputus PA Bandung

📅 Rabu, 07 Jan 2026, 18:15 WIB | Oleh:
Hak Asuh Anak Jatuh ke Atalia, Perceraian Ridwan Kamil Resmi Diputus PA Bandung Doc: ANTARA/Rubby Jovan
Ket. Arsip- Anggota DPR RI Atalia Praratya saat memberikan keterangan di Pengadilan Agama, Kota Bandung, Jawa Barat.

KOTA BANDUNG - Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dan menetapkan hak asuh anak mereka, Camillia Laetitia Azzahra, berada di bawah pengasuhan sang ibu. Kesepakatan tersebut dicapai kedua belah pihak dalam proses persidangan yang digelar secara tertutup.

Humas Pengadilan Agama Kota Bandung Ikhwan Sopyan mengatakan kesepakatan hak asuh tersebut telah disetujui kedua belah pihak dalam proses persidangan.

"Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya," kata Ikhwan di Bandung, Rabu.

Ikhwan menjelaskan pembahasan mengenai hak asuh anak telah dilakukan dalam sidang mediasi yang dihadiri oleh kedua belah pihak sebelum putusan dijatuhkan.

Ia menuturkan putusan perkara gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dibacakan secara elektronik atau e-court.

“Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan sampai dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara umum,” ujarnya.

Menurut dia, salinan putusan hanya dapat diambil oleh penggugat dan tergugat. Proses persidangan juga dilakukan secara tertutup karena menyangkut perkara privat, sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama.

“Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih terdapat waktu 14 hari bagi para pihak untuk mengajukan upaya hukum banding apabila keberatan terhadap putusan majelis hakim.

Terkait dasar pertimbangan hakim mengabulkan gugatan cerai, Ikhwan menyebutkan putusan merujuk pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Sebelumnya, Atalia Praratya dan Ridwan Kamil melalui kuasa hukum masing-masing telah menjalani proses mediasi dan menyatakan sepakat untuk berpisah secara baik-baik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR RI Ingatkan Pariwisata ...
Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

Pramono Cabut KJP dan KJMU Siswa Bermasalah, Pelaku, Perundungan dan Tawuran

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.