Tanpa Drama, 27 KK Mulai Pindah dari Lahan TPU Kebon Nanas ke Rusunawa
📅 Selasa, 06 Jan 2026, 15:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA
JAKARTA - Sebanyak 27 kepala keluarga (KK) mulai pindah dari lahan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur ke dua rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di daerah itu.
"Dari 103 KK, hari ini 27 KK sudah sadar dan ingin pindah ke Rusun Pulogebang dan Rusun Cipinang Muara. Ini adalah keinginan mereka sendiri," kata Wakil Walikota Jakarta Timur Kusmanto di TPU Kebon Nanas, Jakarta Timur, Selasa (6/1).
Kusmanto menyebut, relokasi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi pemerintah kepada warga terkait pengembalian fungsi lahan TPU.
Menurut Kusmanto, warga yang pindah pada tahap awal ini melakukannya secara sukarela.
Puluhan warga tersebut dipindahkan ke Rusunawa Pulogebang, Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Rusunawa Cipinang Muara, Rusunawa Jatinegara Kaum dan Rusunawa Pulo Jahe.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemerintah Kota Jakarta Timur sebelumnya memberikan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026.
Namun, sejumlah warga memilih pindah lebih cepat karena menyadari bahwa lahan yang mereka tempati bukan peruntukan untuk permukiman.
"Mereka ingin segera bergegas pindah karena mungkin lokasi tempat tinggal mereka sekarang memang tidak layak dan memang mereka mengakui menyalahi aturan menempati lahan yang bukan sebagaimana mestinya," jelas Kusmanto.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, Kusmanto menegaskan, setelah seluruh warga direlokasi, lahan yang selama ini digunakan sebagai permukiman akan difungsikan kembali menjadi area pemakaman.
Diperkirakan, dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan yang ditempati warga, pemerintah dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.
"Ini salah satu tugas kami yang diberikan oleh Pemprov DKI dan harus kami laksanakan," kata Kusmanto.
Adapun sebagian besar warga tercatat telah menempati lokasi tersebut selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga yang ber-KTP DKI, pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rusunawa milik Pemprov DKI Jakarta.
"Mereka yang ber-KTP DKI ini mendapatkan tempat di rusun. Sifatnya sewa dan mudah-mudahan di awal enam bulan ini bisa mereka digratiskan oleh Pemprov DKI," ucap Kusmanto.
Relokasi akan terus dilakukan secara bertahap hingga batas waktu 12 Januari. Setelah itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengeluarkan surat peringatan (SP) jika masih ada warga yang bertahan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!