Foto: Pemungutan Pajak Pedagang di Platform E-Commerce Mulai Diterapkan
-
Ads📅 Sabtu, 02 Agu 2025, 04:00 WIB
Warga berbelanja secara daring di salah satu aplikasi belanja di Bogor, Jawa Barat, Jumat (1/8). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memungut pajak 0,5 persen dari pedagang online di platform e-commerce seperti Shopee, Lazada hingga Tokopedia, dimana para pedagang online yang kena pajak adalah yang nilai transaksinya di atas Rp600 juta per tahun atau Rp50 juta per bulan serta pedagang dengan jumlah traffic atau pengakses toko melebihi 12 ribu dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan juga dikenai pajak.
Foto: Pemungutan Pajak Pedagang di Platform E-Commerce Mulai Diterapkan
Doc. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Berita Foto Terkait
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.