Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026

📅 Senin, 05 Jan 2026, 16:45 WIB | Oleh:

  • Informasi admin instansi, admin unit kerja, dan peraturan terkait melalui https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.

  • Suradi mengimbau pimpinan satuan kerja agar memastikan seluruh aparatur mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Bukti pelaporan LHKPN diwajibkan diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026.

    “Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan,” ujar Suradi dalam keterangannya.

    Selain LHKPN, aparatur peradilan yang tidak termasuk wajib lapor juga memiliki kewajiban lain. Mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara atau LHKAN sesuai SEMA Nomor 02 Tahun 2023.

    Aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, serta anggota Polri yang bertugas di lingkungan peradilan. Bukti penerimaan SPT Tahunan 2025 wajib diunggah sebagai bentuk kepatuhan administratif.

    Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewajiban LHKPN bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip kejujuran menjadi landasan utama dalam pelaporan harta kekayaan tersebut.

    Melalui kebijakan ini, MA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparatur negara. Pelaporan LHKPN dan LHKAN dipandang sebagai instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.

    Like, Share, Comment:

    Komentar (0)

    Belum ada komentar.

    Kirim

    Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

    Google Login dengan Google
    Advertisement
    gaia musik festival

    Luar Negeri
    Gaza di Ujung Tanduk, Wabah...

    AS Bersiap Tutup Konsulat di Indonesia dan Jepang, Diplomasi Global Sedang Berubah?

    AS Bersiap Tutup Konsulat di Indonesia dan Jepang, Diplomasi Global Sedang Berubah?

    04 Aug 2026
    Pilihan Pembaca
    Indeks Berita Populer +
    Advertisement
    logo kj
    Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


    Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

    Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
    - Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
    - Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

    Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.