LHKPN Wajib Dilaporkan, MA Tetapkan Tenggat hingga 28 Februari 2026
📅 Senin, 05 Jan 2026, 16:45 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Informasi admin instansi, admin unit kerja, dan peraturan terkait melalui https://bit.ly/daftaradmin_peraturanterkait.
Suradi mengimbau pimpinan satuan kerja agar memastikan seluruh aparatur mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Bukti pelaporan LHKPN diwajibkan diunggah ke aplikasi SIKEP paling lambat 31 Maret 2026.
“Kepatuhan pelaporan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas, transparansi, dan akuntabilitas aparatur peradilan,” ujar Suradi dalam keterangannya.
Selain LHKPN, aparatur peradilan yang tidak termasuk wajib lapor juga memiliki kewajiban lain. Mereka diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara atau LHKAN sesuai SEMA Nomor 02 Tahun 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Aparatur negara yang dimaksud meliputi PNS, PPPK, anggota TNI, serta anggota Polri yang bertugas di lingkungan peradilan. Bukti penerimaan SPT Tahunan 2025 wajib diunggah sebagai bentuk kepatuhan administratif.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa kewajiban LHKPN bagi hakim merupakan bagian dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Prinsip kejujuran menjadi landasan utama dalam pelaporan harta kekayaan tersebut.
Melalui kebijakan ini, MA menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparatur negara. Pelaporan LHKPN dan LHKAN dipandang sebagai instrumen penting dalam pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!