Pemberian Akses JKN bagi Warga Binaan Lapas di Papua
📅 Senin, 05 Jan 2026, 23:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
Jayapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jayapura memastikan akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) lembaga pemasyarakatan (lapas) Papua sebagai bentuk pemenuhan hak dasar warga negara.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura Hernawan Priyastomo di Jayapura, Senin, mengatakan layanan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Untuk itu BPJS Kesehatan berkomitmen memastikan seluruh fasilitas kesehatan, termasuk di lingkungan lapas, dapat memberikan layanan kesehatan yang optimal bagi peserta JKN,” katanya.
Melalui skema JKN, kata dia, warga binaan dapat memperoleh berbagai layanan kesehatan, mulai dari pemeriksaan kesehatan ringan, pengobatan penyakit umum, hingga penanganan lanjutan melalui sistem rujukan ke rumah sakit apabila diperlukan.
“Keberadaan JKN sangat membantu warga binaan dalam mendapatkan penanganan berbagai keluhan kesehatan, baik penyakit ringan maupun penyakit serius yang membutuhkan rujukan ke rumah sakit,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Untuk itu, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja klinik kesehatan setiap lapas di wilayah kerja BPJS Kesehatan.
"Seperti klinik kesehatan di Lapas Abepura, Kota Jayapura yang mana kami melihat telah memberikan pelayanan kesehatan secara optimal kepada seluruh warga binaan, di mana pada lapas tersebut memberikan pelayanan yang baik di lapas tersebut dapat menjadi contoh bagi lapas lain di Papua," katanya.
Ia menegaskan kesiapan BPJS Kesehatan untuk terus berkolaborasi dengan pihak lapas dalam meningkatkan pemahaman warga binaan mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Kami akan terus memastikan seluruh warga binaan di Papua mengetahui dan memanfaatkan hak layanan kesehatannya melalui JKN secara maksimal," ujarnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!