Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

PUSaKO Unand Tegas Tolak Pilkada Dipilih DPRD

📅 Sabtu, 03 Jan 2026, 13:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
PUSaKO Unand Tegas Tolak Pilkada Dipilih DPRD Doc: ANTARA
Ket. Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura.

PADANG - Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat menolak secara tegas terkait wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD.

"PUSaKO menyatakan sikap tegas menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat, menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD," kata Direktur PUSaKO Fakultas Hukum UNAND Charles Simabura di Kota Padang, Sabtu.

Atas penolakan itu, PUSaKO menyampaikan enam poin penting. Pertama, mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat sebagai implementasi konkret kedaulatan rakyat, dan prinsip demokrasi yang telah diamanatkan dalam UUD NRI 1945.

Kedua, menolak dalih efisiensi anggaran sebagai alasan untuk mencabut hak konstitusional rakyat dalam memilih pemimpin secara langsung karena biaya demokrasi merupakan investasi untuk menjaga legitimasi maupun akuntabilitas kepemimpinan.

Ketiga, kata Charles, mendorong reformasi sistem politik menyeluruh terutama dalam hal tata kelola internal partai politik, demokratisasi proses pencalonan, penguatan sistem kaderisasi berjenjang dan desentralisasi struktur partai agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat di daerah.

Kemudian, PUSaKO juga mendorong penguatan penyelenggaraan pilkada langsung melalui peningkatan kapasitas penyelenggara pemilu, pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran pemilu serta peningkatan literasi politik masyarakat.

Tidak hanya itu, PUSaKO meminta pihak terkait memastikan DPRD dan kepala daerah tetap memiliki legitimasi demokratis yang setara melalui pemilihan langsung oleh rakyat. Tujuannya agar sistem checks and balances penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan efektif.

"PUSaKO mendesak DPR dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," tegas dia.

Tujuannya yakni melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 dengan tetap mempertahankan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, dan memastikan desain pemilu serentak nasional serta daerah yang terpisah dapat terlaksana dengan baik mulai 2029.

Terakhir, ujarnya, sejarah telah membuktikan pemilihan kepala daerah melalui DPRD melahirkan praktik korupsi sistemik, politik transaksional serta lemahnya akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.