KUHP Nasional dan KUHAP Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Penegakan Hukum di Indonesia Masuki Era Baru

Jumat, 02 Jan 2026, 21:30 WIB

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penegakan hukum di Indonesia memasuki era baru saat Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi berlaku hari ini, Jumat (2/1).

Dia menuturkan pemberlakuan kedua UU tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra — Sumber: antara foto

"Momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, manusiawi, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Maka dari itu, kata dia, pemberlakuan KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP baru berdasarkan UU 13/2024 hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa dan sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menjelaskan KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk Orde Baru sebagaimana tertuang dalam UU 8/1981.

Meski disusun pasca-kemerdekaan, dikatakan bahwa KUHAP lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan berbagai prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana berkembang setelah amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga perlu diperbarui untuk mendukung pemberlakuan KUHP Nasional yang baru.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998.

Disebutkan bahwa KUHP lama, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie
tahun 1918, dinilai tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM.

Dengan demikian, menurut Menko, KUHP Nasional yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.

Kedepankan Pemulihan
Sementara itu, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Hibnu Nugroho mengatakan KUHP dan KUHAP baru yang secara resmi berlaku sejak hari ini, Jumat 2 Januari 2026 mengedepankan semangat keindonesiaan.

"Jika yang lama lebih pada spirit kolonial maka KUHP baru ini lebih nasionalis atau kental semangat keindonesiaan," jelasnya ketika dimintai tanggapannya terkait diberlakukannya KUHP baru, Jumat.

Salah satu yang menarik dalam KUHP baru kata Prof. Hibnu ialah lebih mengedepankan pendekatan restoratif atau pemulihan. Ini berbeda dari sebelumnya yang cenderung bersifat menghukum atau punitive. 

Jika dulu pendekatannya berupa pemenjaraan maka regulasi baru cenderung restoratif sejalan dengan perkembangan hukum modern dan prinsip hak asasi manusia

 "Ini juga cara untuk mengatasi penjara yang sudah over kapasitas atau kelebihan kapasitas," ucap dia.

Pendekatan KUHP baru yang lebih menerapkan sanksi pekerjaan sosial pada kasus kasus tertentu menurut Prof Hibnu juga bagus agar penjara tidak semakin penjara.


 Diketahui, mulai 2 Januari 2026, pelaku kejahatan tertentu tak lagi otomatis dijebloskan ke penjara. Pemerintah membuka opsi pidana kerja sosial sebagai pengganti hukuman penjara, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem pemidanaan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat. “Nanti kita tunggu berlakunya KUHP baru, 2 Januari,” ujar Agus, Kamis (1/1).


Menurut Agus, pidana kerja sosial dirancang sebagai hukuman yang berorientasi pada pemulihan, bukan sekadar pembalasan.

Pelaku tetap diminta bertanggung jawab atas perbuatannya, tetapi dengan cara yang lebih produktif dan tidak selalu berakhir di balik jeruji besi.

Pemerintah juga telah memastikan kesiapan teknis pelaksanaan hukuman kerja sosial telah dilakukan.

Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan kini berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menentukan lokasi dan jenis pekerjaan sosial yang akan dijalani terpidana.

“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan pemerintah daerah sudah membuat beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang dikerjakan,” jelas Agus.


Jenis kerja sosial akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta karakter pelanggaran yang dilakukan.

Selain itu, aspek regulasi dan koordinasi lintas lembaga juga telah dipersiapkan, termasuk dengan Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi.
“Ya sudah, sudah,” kata Agus singkat saat ditanya soal koordinasi dengan MA.

KUHP baru juga mengatur secara rinci kriteria pelaku yang bisa dijatuhi pidana kerja sosial.

Mengacu Pasal 85 KUHP, hukuman ini dapat diberikan kepada terdakwa dengan ancaman pidana di bawah lima tahun atau denda maksimal kategori II (Rp 10 juta).

Hakim juga wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, latar belakang keyakinan, hingga kemampuan membayar denda.

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 jam dan paling lama 240 jam, dengan pelaksanaan maksimal 8 jam per hari dan dapat diangsur hingga 6 bulan.

KUHP menegaskan, pidana ini tidak boleh dikomersialkan dan diawasi oleh jaksa serta pembimbing kemasyarakatan.

Jika terpidana mangkir tanpa alasan sah, sanksi bisa diganti dengan pidana penjara atau denda.

Mahkamah Agung juga telah menjelaskan mekanisme putusan pidana kerja sosial.

Hakim wajib menyebutkan secara rinci durasi, jumlah jam per hari, hari pelaksanaan, hingga lokasi kerja sosial dalam putusannya.


Lokasi kerja sosial nantinya dapat berupa rumah sakit, tempat ibadah, panti asuhan, panti lansia, sekolah, hingga lembaga sosial lainnya, dengan mempertimbangkan profesi dan kemampuan terpidana.

Pidana kerja sosial dinilai sebagai solusi untuk mengurangi kepadatan lapas sekaligus mencegah pelaku pelanggaran ringan terpapar lingkungan kriminal di penjara.

Skema ini juga memberi ruang bagi pelaku untuk tetap produktif dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Dengan berlakunya KUHP baru pada 2026, sistem hukum pidana Indonesia resmi memasuki babak baru, lebih tegas, tetapi juga lebih manusiawi.

Perlu Pengawasan
Terpisah, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Ali Rido, mengatakan bahwa KUHP baru merupakan kemajuan dalam rangka dekolonisasi hukum dan penguatan sistem hukum nasional. Namun, ia juga menyatakan bahwa KUHP baru masih memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan KUHPidana warisan kolonial.

Ali Rido menyebutkan bahwa pasal-pasal yang masih dipertahankan dalam KUHP baru, seperti Pasal 217-Pasal 220 tentang tindak pidana terhadap martabat presiden dan/atau wakil presiden, telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan MK No. 013-022/PUU-IV/2006 dan Putusan No. 6/PUU-V/2007.
"Pengaturan tersebut menjadi indikasi belum dewasanya penyelenggara negara dalam pembentukan undang-undang," kata Ali.

Namun, Ali juga menyambut baik penguatan kedudukan hukum pidana adat melalui peraturan daerah, yang sesuai dengan pertimbangan Putusan MK No 35/PUU X/2012. "Hal itu pula sebagai bentuk penghormatan terhadap eksistensi masyarakat hukum adat yang dijamin dalam Pasal 18 B ayat 2 UUD 1945," kata Ali.

Ali menekankan bahwa pasca berlakunya KUHP baru, perlu dilakukan pengawasan agar tidak bergeser menjadi instrumen pembatasan hak warga negara yang berlebihan. "Perbedaan antara KUHP lama dan KUHP baru bukan semata soal 'pasal lama versus pasal baru', melainkan perbedaan paradigma: dari hukum pidana kolonial menuju hukum pidana nasional yang konstitusional, demokratis, dan berkeadilan," kata Ali.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.