Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPK Laporkan Lonjakan Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2025

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 01:30 WIB | Oleh:
KPK Laporkan Lonjakan Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2025  Doc: RRI/Chairul Umam

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu (31/12) tercatat 5.020 laporan bernilai Rp16,40 miliar.

Juru bicara KPK KPK Budi Prasetyo membeberkan, rincian objek gratifikasi yang dilaporkan. Total terdapat 5.799 objek, terdiri barang dan uang.

Sebanyak 3.621 objek berupa barang bernilai sekitar Rp3,23 miliar. Sementara, 2.178 objek berupa uang senilai Rp13,17 miliar.

“Jika dijumlahkan, total nilainya mencapai Rp16,40 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pelaporan gratifikasi sepanjang 2025," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (1/1).

Laporan berasal dari 1.620 pelapor individu dan 3.400 laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Proporsinya sekitar 32,3 persen individu dan 67,7 persen instansi.

Jenis terbanyak berasal dari vendor pengadaan dan mitra kerja. Pemberian terkait hari raya, pisah sambut, serta aparat pengawas.

KPK juga menerima laporan terima kasih pengguna layanan publik. Layanannya meliputi perpajakan, kepegawaian, kesehatan, pencatatan nikah, pendidikan, dan honor.

“Beberapa instansi melarang penerimaan honor narasumber dari pengguna layanan. Terlebih honor terkait langsung tugas dan fungsi instansi," ujar dia.

Dibandingkan 2024, laporan 2025 meningkat sekitar 20 persen. Pada 2024, KPK menerima sebanyak 4.220 laporan.

KPK mencatat kenaikan mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaporan pegawai negeri. Evaluasi juga menemukan banyak laporan bersumber dari pihak perbankan.

KPK mendorong BUMN, khususnya bank Himbara, mempertegas larangan gratifikasi. Larangan mencakup pemasaran, sponsorship, kehumasan, dan program magang.

Sesuai Pasal 12B, gratifikasi terkait jabatan dianggap suap. “KPK berharap pemagang menjaga integritas sejak dini,” ucap Budi.

Ketentuan pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi, KPK membuka layanan pelaporan melalui (https://gol.kpk.go.id). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.