Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KPK Laporkan Lonjakan Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2025

📅 Jumat, 02 Jan 2026, 01:30 WIB | Oleh:
KPK Laporkan Lonjakan Laporan Gratifikasi Sepanjang Tahun 2025  Doc: RRI/Chairul Umam

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat peningkatan signifikan laporan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Hingga Rabu (31/12) tercatat 5.020 laporan bernilai Rp16,40 miliar.

Juru bicara KPK KPK Budi Prasetyo membeberkan, rincian objek gratifikasi yang dilaporkan. Total terdapat 5.799 objek, terdiri barang dan uang.

Sebanyak 3.621 objek berupa barang bernilai sekitar Rp3,23 miliar. Sementara, 2.178 objek berupa uang senilai Rp13,17 miliar.

“Jika dijumlahkan, total nilainya mencapai Rp16,40 miliar. Jumlah tersebut merupakan hasil dari pelaporan gratifikasi sepanjang 2025," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (1/1).

Laporan berasal dari 1.620 pelapor individu dan 3.400 laporan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Proporsinya sekitar 32,3 persen individu dan 67,7 persen instansi.

Jenis terbanyak berasal dari vendor pengadaan dan mitra kerja. Pemberian terkait hari raya, pisah sambut, serta aparat pengawas.

KPK juga menerima laporan terima kasih pengguna layanan publik. Layanannya meliputi perpajakan, kepegawaian, kesehatan, pencatatan nikah, pendidikan, dan honor.

“Beberapa instansi melarang penerimaan honor narasumber dari pengguna layanan. Terlebih honor terkait langsung tugas dan fungsi instansi," ujar dia.

Dibandingkan 2024, laporan 2025 meningkat sekitar 20 persen. Pada 2024, KPK menerima sebanyak 4.220 laporan.

KPK mencatat kenaikan mencerminkan meningkatnya kesadaran pelaporan pegawai negeri. Evaluasi juga menemukan banyak laporan bersumber dari pihak perbankan.

KPK mendorong BUMN, khususnya bank Himbara, mempertegas larangan gratifikasi. Larangan mencakup pemasaran, sponsorship, kehumasan, dan program magang.

Sesuai Pasal 12B, gratifikasi terkait jabatan dianggap suap. “KPK berharap pemagang menjaga integritas sejak dini,” ucap Budi.

Ketentuan pelaporan gratifikasi juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019. Bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang ingin melaporkan gratifikasi, KPK membuka layanan pelaporan melalui (https://gol.kpk.go.id). ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Nasional
Kemenperin Dorong Gen Z Kem...
Luar Negeri
Harga Energi dan Biaya Hidu...
Megapolitan
Dana Cadangan, Pramono Usul...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.