Konsumen Dibebani Biaya Tambahan, Service Charge Dipertanyakan Legalitasnya
📅 Jumat, 02 Jan 2026, 17:20 WIB | Oleh: Haryo BronoKetiga, pengenaan service charge sebagai komponen terpisah dari harga menimbulkan kesan pemaksaan biaya tambahan, karena konsumen baru mengetahui total beban setelah transaksi berlangsung.
“Hal ini bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi dan kejujuran dalam transaksi, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” ucapnya.
Transparansi atau Integrasi Harga
Jika pelaku usaha menilai biaya pelayanan memang diperlukan untuk menjaga kualitas layanan, biaya tersebut seharusnya diintegrasikan ke dalam harga makanan atau jasa, bukan dibebankan sebagai komponen terpisah yang tidak jelas peruntukannya. Konsumen berhak mengetahui sejak awal harga riil yang harus dibayarkan, tanpa kejutan di akhir transaksi.
Sebaiknya Anda baca juga:
Tanpa transparansi, service charge berpotensi menjadi praktik yang merugikan konsumen dan mencederai prinsip keadilan dalam berusaha. Oleh karena itu, evaluasi serius terhadap praktik service charge perlu dilakukan, baik melalui regulasi yang lebih tegas maupun pengawasan yang konsisten.
“Perlindungan konsumen bukan sekadar soal kepatuhan administratif, tetapi tentang keadilan, keterbukaan, dan penghormatan,” tambah Intan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!