Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Satpol PP DKI Jakarta: Petugas Gabungan Pantau Penggunaan Kembang Api di Tempat Hiburan

📅 Rabu, 31 Des 2025, 21:43 WIB | Oleh:
Satpol PP DKI Jakarta: Petugas Gabungan Pantau Penggunaan Kembang Api di Tempat Hiburan  Doc: Budhi Firmansyah Surapati

JAKARTA - Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, serta TNI dan Kepolisian, diterjunkan untuk melakukan pengawasan penggunaan petasan dan kembang api saat malam pergantian tahun.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Tata Usaha Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono, mengatakan pengawasan difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan operasional, termasuk larangan menyalakan kembang api dan petasan saat pergantian tahun.

Menurut dia, larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk keprihatinan atas musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah.

"Sesuai edaran Sekda, tempat hiburan tidak diperbolehkan menyalakan kembang api dan petasan,” kata dia, usai apel pasukan di halaman Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).

Kegiatan pemantauan akan dilaksanakan ke sejumlah kawasan dan lokasi di DKI Jakarta.

"Terhadap mereka yang melanggar, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Karena itu, Ia mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat agar mematuhinya sehingga perayaan malam pergantian tahun ini digelar tanpa mencederai aturan yang telah ditetapkan.

"Diharapkan agar berdoa bersama untuk saudara kita yang terkena bencana di Sumatera," pungkas dia. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

Jakarta Fair 2026 Tebar Hadiah Undian Fantastis: 2 Unit Mobil dan 24 Motor Siap Dibagikan

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.