Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPAI Ingatkan Perundungan Anak Harus Ditangani Serius demi Perlindungan Anak

📅 Selasa, 30 Des 2025, 17:15 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPAI Ingatkan Perundungan Anak Harus Ditangani Serius demi Perlindungan Anak Doc: Antara
Ket. Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.

Jakarta  - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan bahwa perilaku perundungan di lingkungan pendidikan seperti di madrasah dan pesantren tidak boleh dianggap remeh, karena dapat menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kasus bullying di madrasah dan pondok pesantren tidak bisa dianggap remeh, karena rata-rata pelaku lebih dari satu orang," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Selasa (30/12).

Ia mengatakan korban dalam kasus perundungan tidak hanya bisa berujung meninggal dunia karena luka-luka akibat perundungan fisik, tetapi juga bisa memutuskan untuk mengakhiri hidup karena tekanan perundungan verbal yang dideritanya.

"Ini yang menjadi keresahan KPAI, jika dibiarkan, bullying bisa mengakibatkan anak mengakhiri hidup," kata Diyah Puspitarini.

Sebelumnya, AK (14), seorang siswi MTs Negeri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditemukan tewas diduga mengakhiri hidup di rumahnya pada 28 Oktober 2025.

Dari lokasi kejadian ditemukan secarik kertas dengan tulisan tangan diduga pesan terakhir korban.

Isi surat tersebut menguatkan bahwa korban diduga mengalami perundungan di sekolahnya.

Polres Sukabumi masih menyelidiki kasus ini.

Sementara dua kasus perundungan lainnya juga menyebabkan korban anak meninggal dunia terjadi di Brebes dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Seorang siswa MTs berinisial AR (13) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, diduga karena mengalami perundungan oleh empat temannya.

Polres Brebes masih menyelidiki kasus ini.

Sementara seorang santri berinisial MMA (12) tewas diduga menjadi korban perundungan di Pondok Pesantren Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Polisi menetapkan tiga santri yang merupakan teman korban sebagai pelaku atau anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Taman Safari Prigen Perkena...
Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.