Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan KM Putri Sakinah

📅 Selasa, 30 Des 2025, 17:49 WIB | Oleh:
Jasa Raharja Pastikan Beri Santunan Korban Kecelakaan KM Putri Sakinah Doc: Antara/HO-Tim SAR Gabungan
Ket. Tim SAR gabungan saat menemukan serpihan badan KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, MAnggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

LABUAN BAJO, NUSA TENGGARA TIMUR - PT Jasa Raharja memastikan memberikan santunan kepada korban meninggal dunia dan luka-luka dalam insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Pulau Padar, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (26/12).

"Sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami, Jasa Raharja itu melindungi seluruh korban kecelakaan penumpang umum, dalam hal ini termasuk juga warga negara asing," kata Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi Nusa Tenggara Timur Sumantri Muhammad Baswan di Labuan Bajo, Senin (29/12).

Ia menyampaikan hal tersebut usai melakukan pencarian hari keempat korban kapal tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo.

Sumantri mengatakan Jasa Raharja berkomitmen bahwa seluruh korban kecelakaan kapal wisata itu mendapatkan jaminan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

"Jadi, karena memang mereka membeli tiket resmi dan menggunakan angkutan umum resmi, sehingga itu masuk ruang lingkup jaminan kami," katanya.

Kapal wisata KM Putri Sakinah yang mengalami kecelakaan laut itu mengangkut sejumlah 11 orang penumpang, terdiri atas enam wisatawan asing asal Spanyol, satu pemandu wisata, dan empat anak buah kapal (ABK), termasuk nakhoda.

20251230174247_IMG_20251230_011404.jpg

Kepala Kanwil PT Jasa Raharja Provinsi NTT Sumantri Muhammad Baswan. Anara/Gecio Viana

Tim Pencarian dan Penyelamatan (SAR) gabungan pada hari kejadian berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 orang penumpang kapal. Para korban selamat adalah empat orang ABK, dua wisatawan, dan seorang pemandu wisata.

Sementara itu, tim SAR gabungan pada hari keempat pencarian, Senin (29/12), menemukan seorang korban dalam keadaan meninggal dunia di perairan Pulau Serai. Sementara tiga korban lainnya dilaporkan masih hilang.

Para korban merupakan satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan empat orang anak.

"Untuk korban meninggal akan mendapatkan santunan 50 juta rupiah dan untuk korban selamat diberikan penggantian biaya pengobatan maksimal 50 juta rupiah," kata Sumantri.

Ia juga menjelaskan telah bertemu dengan keluarga korban, namun terkait santunan akan dibicarakan bersama Jasa Raharja usai pencarian oleh tim SAR gabungan.

"Akan diberikan setelah penutupan operasi SAR karena itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa yang bersangkutan dinyatakan hilang oleh pihak berwenang," katanya. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
PT KAI Tutup 116 Perlintasa...
Ekonomi
Menkeu Ungkap Banyak Rumor ...

Wali Kota Bogor Aktivasi Museum Pajajaran

55 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Megapolitan
Wali Kota Bogor Aktivasi Mu...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.