Inspektorat Bogor Fokus Audit Desa Jelang Pilkades Serentak 2027
📅 Selasa, 30 Des 2025, 07:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
KABUPATEN BOGOR - Inspektorat Kabupaten Bogor, Jawa Barat (jABAR), memfokuskan pengawasan dan audit desa menjelang pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2027 sebagai upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor Arif Rahman di Cibinong, Senin (29/12), menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui beberapa mekanisme, antara lain pemeriksaan ketaatan yang dikoordinasikan bersama kecamatan serta pemeriksaan yang bersumber dari aduan masyarakat.
“Pemeriksaan ketaatan ini kami koordinasikan dengan kecamatan. Jadi kecamatan mengusulkan desa mana yang akan dijadikan sampel pemeriksaan ketaatan,” ujarnya.
Selain itu, aduan masyarakat juga menjadi dasar pemeriksaan, baik yang disampaikan langsung ke Inspektorat maupun melalui aplikasi JAGA ID milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ada yang langsung ke Inspektorat, ada juga yang melalui JAGA ID KPK,” kata Arif.
Sebaiknya Anda baca juga:
Terkait hasil pengawasan, Arif menyebut audit dana desa di Kabupaten Bogor menghasilkan pengembalian sebesar Rp1,6 miliar, dengan tingkat pengembalian mencapai sekitar 97 persen.
“Audit dana desa, pengembaliannya sebesar Rp1,6 miliar, dan sekitar 97 persen sudah dikembalikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari sisi pencegahan, Inspektorat Kabupaten Bogor sepanjang 2025 berhasil mencegah potensi kerugian negara dengan nilai mencapai Rp44,2 miliar hingga Rp44,5 miliar.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Dari asas pengawasan, Inspektorat Kabupaten Bogor berhasil melakukan pencegahan potensi kerugian negara sekitar Rp44,2 miliar sampai Rp44,5 miliar,” katanya.
Potensi kerugian tersebut berasal dari berbagai sektor, mulai dari dana desa, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diaudit secara investigatif, hingga audit kinerja perangkat daerah.
“Bisa dari dana desa, kemudian dari dana BOS yang kemarin kami audit secara investigatif. Audit kinerja SKPD juga ada, meskipun nilainya tidak terlalu besar,” ujar Arif.
Ia menjelaskan, penyelesaian atas temuan dilakukan melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah sesuai hasil pemeriksaan.
“Setiap ada hasil temuan, langsung dilakukan pengembalian ke kas daerah. Selama 2025, totalnya sekitar Rp44,2 miliar,” katanya.
Arif mengungkapkan, temuan di tingkat desa umumnya berkaitan dengan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban (SPJ) dengan pembelian barang, sementara pada dana BOS ditemukan pembelian barang yang tidak sesuai serta SPJ fiktif.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!