Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari Marketplace hingga Streaming: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp12,24 Triliun

📅 Senin, 29 Des 2025, 17:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Dari Marketplace hingga Streaming: Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp12,24 Triliun Doc: ANTARA FOTO/ Indrianto Eko Suwarso.
Ket. Sejumlah peserta mengikuti Program Pelatihan Gig Economy dan AI Open Innovation Challenge seusai peluncurannya di Jakarta Creative Hub, Jakarta, Kamis (19/12/2025).

JAKARTA – Di balik layar ponsel dan deretan klik belanja daring, negara ikut panen dari geliat ekonomi digital. Sepanjang Januari hingga November 2025, pemerintah berhasil menghimpun pajak senilai Rp12,24 triliun dari sektor usaha ekonomi digital.

Angka ini menunjukkan bahwa transaksi online tak hanya menggerakkan roda ekonomi, tetapi juga menyumbang pemasukan nyata bagi kas negara—dari iklan digital, layanan streaming, hingga belanja di marketplace yang kian akrab dalam keseharian masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/12), mengatakan realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencerminkan makin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.

Secara rinci, penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) tercatat sebesar Rp9,19 triliun, pajak atas aset kripto Rp719,61 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,24 triliun, dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp1,09 triliun.

Untuk PPN PMSE, total setoran sejak 2020 hingga 2025 mencapai Rp34,54 triliun, yang diserahkan oleh 215 PMSE dari 254 perusahaan yang ditunjuk.

Untuk pajak kripto, total penerimaan mencapai Rp1,81 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp932,06 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp875,23 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).

Berikutnya, total setoran masuk dari P2P lending mencapai Rp4,27 triliun sepanjang 2022 hingga 2025.

Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,17 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,5 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,37 triliun.

Untuk SIPP, total penerimaan tercatat sebesar Rp3,94 triliun dari 2022 hingga 2025, terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.

Dengan demikian, total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Piala Dunia, Tim-tim Favori...
Ekonomi
Rupiah Hari Ini Melemah, Pa...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.