Remisi Natal 2025, 610 Narapidana di Jakarta Dapat Pengurangan Hukuman hingga Dua Bulan
📅 Kamis, 25 Des 2025, 14:06 WIB | Oleh: Muhammad Daniel Ramadhan
Doc: ANTARA News
JAKARTA - Sebanyak 610 narapidana yang menjalani masa pidana di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di wilayah DKI Jakarta menerima remisi khusus Hari Raya Natal 2025. Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, menyampaikan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Menurutnya, pemberian remisi disesuaikan dengan masa pidana serta pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan.
Mashudi menjelaskan bahwa remisi Natal hanya diberikan kepada warga binaan yang dinilai memenuhi kriteria, terutama berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Penilaian tersebut didasarkan pada kedisiplinan, kepatuhan terhadap aturan, serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.
Program pembinaan yang dimaksud mencakup pembinaan keagamaan maupun pelatihan keterampilan kerja. Selain itu, warga binaan juga harus menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan petugas pemasyarakatan.
Mashudi berharap pemberian remisi Natal 2025 dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti seluruh program pembinaan yang tersedia. Ia menilai remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik, tetapi juga bagian dari proses pembinaan menuju reintegrasi sosial.
Sebaiknya Anda baca juga:
Bagi warga binaan yang menerima remisi dan langsung dinyatakan bebas, Mashudi berharap keterampilan yang diperoleh selama menjalani masa pidana dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya peran lingkungan sosial dalam menerima kembali para mantan narapidana.
Menurutnya, warga binaan pemasyarakatan merupakan bagian dari masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berubah dan berkontribusi secara positif setelah menyelesaikan masa hukuman. Pemberian remisi Natal ini diharapkan menjadi langkah awal menuju kehidupan yang lebih baik di luar tembok pemasyarakatan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!