Di Dialog Kebangsaan MPR, Jimly Asshiddiqie Dorong Kaji Ulang Konstitusi, Sebut 2026–2027 Momentum Perubahan Kelima UUD 1945
📅 Rabu, 24 Des 2025, 20:15 WIB | Oleh: SriyonoJimly menekankan pentingnya peran MPR RI dan partai-partai politik dalam mendorong agenda penataan ulang sistem politik nasional. Ia mengingatkan agar elite politik tidak menutup ruang diskusi publik, termasuk gagasan-gagasan kritis yang muncul dari kalangan akademisi dan aktivis.
“Kita harus menggerakkan pikiran pimpinan partai politik untuk sungguh-sungguh melakukan tata ulang sistem politik. Jangan sampai diskusi ilmiah justru dilarang,” ujarnya.
Menurut Jimly, perubahan konstitusi nantinya akan berdampak luas pada regulasi di bawahnya, mulai dari undang-undang pemilu, undang-undang partai politik, hingga berbagai peraturan pelaksana lainnya.
“Jadi harus dimulai dari undang-undang dasarnya terlebih dahulu. Setelah itu baru undang-undang dan peraturannya disesuaikan. Kalau kita ingin Indonesia Emas 2045, fondasi konstitusinya harus kita benahi dari sekarang,” pungkas Jimly.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dialog Kebangsaan MPR ini diharapkan menjadi salah satu langkah awal dalam memperkuat kesadaran kolektif akan pentingnya rekonstruksi konstitusi demi menjaga ideologi bangsa dan memperkokoh demokrasi Indonesia ke depan.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!