UMK 2026 Rejang Lebong Ditetapkan Rp2,84 Juta, Naik 6 Persen!
📅 Selasa, 23 Des 2025, 09:17 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Diskomifo Rejang Lebong
REJANG LEBONG - Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp2.841.000, naik sebesar Rp170.961 atau enam persen dari tahun sebelumnya.
"UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sudah disepakati dan ditetapkan dalam rapat yang dihadiri unsur Dewan Pengupahan Rejang Lebong. UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 sebesar Rp2.841.000, mengalami kenaikan dari tahun 2025 sebesar Rp2.670.039," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Rejang Lebong M Andhy Afriyanto di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, penetapan UMK 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025, yakni PP tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang mengatur formula baru penetapan upah minimum (UMP/UMK) dan mengembalikan upah sektoral, menyesuaikan indeks "alfa" menjadi 0,50.
"Nilai inflasi Kabupaten Rejang Lebong saat ini sebesar 2,57 persen dan pertumbuhan ekonomi 4,29 persen. Dalam PP tersebut, nilai alfa berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Dewan Pengupahan Rejang Lebong sepakat menggunakan nilai alfa tertinggi, yakni 0,9," terangnya.
Dalam rapat bersama ini setelah dilakukan perhitungan, kata dia, maka UMK Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.841.000 per bulan, dari UMK sebelumnya Rp2.670.039.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penetapan UMK daerah itu sendiri sebelumnya berlangsung melalui pembahasan yang cukup panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek. UMK yang sudah ditetapkan ini selanjutnya akan segera disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan secara resmi.
Dia berharap, dengan adanya penetapan UMK Rejang Lebong tahun 2026 ini bisa diterapkan oleh pelaku usaha yang ada di wilayah itu untuk pembayaran gaji pekerjanya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, penetapan UMK Kabupaten Rejang Lebong masih mengacu kepada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bengkulu, karena daerah itu belum memiliki dewan pengupahan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Namun terhitung tahun 2025 ini Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa menetapkan UMK sendiri setelah terbentuknya Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong pada akhir 2024 lalu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!