Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

UMK Lombok Tengah 2026 Ditetapkan RpRp2.741.256, Naik Rp141.000

📅 Senin, 29 Des 2025, 09:33 WIB | Oleh: Tim Penulis
UMK Lombok Tengah 2026 Ditetapkan RpRp2.741.256, Naik Rp141.000  Doc: ANTARA
Ket. Ilustrasi - Karyawan hotel di KEK Mandalika saat melayani tamu yang menginap di Lombok Tengah.

LOMBOK TENGAH - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan upah minimum kabupaten (UMK) 2026 ditetapkan Rp2.741.256 atau naik Rp141.000 dari UMK 2025 sebesar Rp2.610.281.

"UMK ini berlaku mulai Januari 2026," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Perselisihan Disnakertrans Lombok Tengah M Syukron di Lombok Tengah, Senin (29/12).

Penetapan UMK Lombok Tengah ini dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dan penetapan hasil rapat dewan pengupahan Kabupaten Lombok Tengah.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

"Kenaikan UMK itu tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, tanpa mengabaikan keberlangsungan dunia usaha," katanya

Terkait penetapan itu pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah agar melaksanakannya sesuai peraturan
perundang-undangan.

Perusahaan diharapkan membayar upah pekerja tidak lebih rendah dari upah minimum kabupaten yang telah ditetapkan dan menjalin hubungan industrial yang harmonis dan dinamis.

"UMK ini diharapkan bisa menjadi acuan perusahaan dalam memberikan gaji kepada karyawan," katanya.

Ia mengatakan setelah ditetapkan UMK 2026 tersebut, pihaknya segera melakukan sosialisasi kepada perusahaan maupun masyarakat, sehingga aturan tersebut disampaikan dilaksanakan.

"UMK ini diberlakukan untuk perusahaan besar. Untuk karyawan UMKM sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak seperti yang diatur dalam peraturan presiden," katanya.

Sementara itu, selama 2025 hingga saat ini tidak ada pengaduan terkait adanya perusahaan yang tidak penerapan UMK.

"Tahun ini belum ada laporan yang kami terima terkait perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Aldila Tak Mampu Menerobos Semifinal WTA Ningbo

23 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Aldila Tak Mampu Menerobos ...

El Clasico Jadi Laga Superman Kontra Batman

30 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
El Clasico Jadi Laga Superm...

Perlu Diperbanyak Kontes Film Pendek Guna Dorong Kreativitas

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Perlu Diperbanyak Kontes Fi...
Daerah
Bantul Raih TPAKD Award 202...
Megapolitan
Jakarta Kota Sinema Makin K...
Megapolitan
Usaha Pembangunan Jaya Jika...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

Sabet 14 Medali Sehari, Indonesia Makin Kokoh di 9 Besar Asian Para Games 2026

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.