PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum
📅 Selasa, 23 Des 2025, 08:20 WIB | Oleh: Diapari S
Doc: humas pwi
JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menjajaki penguatan kerja sama strategis dalam peliputan perkara serta edukasi hukum kepada publik jelang perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 di Banten.
Sinergi ini dinilai penting seiring meningkatnya perhatian masyarakat terhadap proses dan putusan peradilan.
Hal tersebut mengemuka dalam audiensi Pengurus PWI Pusat dengan pimpinan MA yang berlangsung di Lantai 13, Gedung MA, Jakarta, Senin (22/12).
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa PWI sejak awal berdiri menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan sebagai fondasi utama profesi jurnalistik. Menurut dia, prinsip tersebut sejalan dengan mandat Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman.
“PWI adalah organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Tujuan kami setia kepada kebenaran dan keadilan, yang tentu sejalan dengan Mahkamah Agung,” ujar Zulmansyah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menilai isu hukum merupakan salah satu persoalan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi yang lebih kuat dan berkelanjutan antara pers dan lembaga peradilan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga pengadilan di daerah.
“Kasus hukum selalu menjadi perhatian publik. Kami berharap ada kerja sama yang lebih sistematis, termasuk melalui pendidikan dan pelatihan peliputan persidangan agar pemberitaan semakin berimbang dan mencerahkan,” katanya.
Zulmansyah juga menyampaikan rencana PWI untuk memformalkan kerja sama tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditargetkan ditandatangani pada peringatan HPN 9 Februari 2026 di Serang, Banten.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif tersebut. Ia menilai kemitraan dengan insan pers memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap proses peradilan.
Sunarto menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas kehakiman, Mahkamah Agung berpegang pada tiga prinsip utama, yakni head, hand, dan heart—akal, tindakan, dan nurani.
“Keadilan harus dijaga secara nalar, tindakan, dan hati. Pertanggungjawaban hakim bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” ujar Sunarto.
Ia menambahkan, banyak aspek yang dapat disinergikan antara Mahkamah Agung dan wartawan. Untuk itu, MA membuka peluang penunjukan liaison officer dari masing-masing pihak guna mengawal dan menindaklanjuti rencana kerja sama.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat mengenai mekanisme persidangan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Ia menyoroti perlunya pemahaman publik tentang perbedaan sidang terbuka dan sidang tertutup, serta karakteristik perkara tertentu seperti kasus anak dan perceraian yang memang memiliki batasan publikasi demi perlindungan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!