Kasus Ijazah Jokowi, Akademisi Sarankan Pendekatan Kultural sebagai Alternatif Penyelesaian
📅 Selasa, 23 Des 2025, 09:47 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana Amir Karyatin menyarankan para pihak yang berperkara dapat mempertimbangkan pendekatan kultural sebagai bentuk penyelesaian alternatif kasus ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo, selain menempuh jalur hukum.
Menurutnya, gagasan tersebut tidak dimaksudkan untuk menegasikan hukum positif maupun norma agama, tetapi sebagai upaya meredakan ketegangan sosial yang kian meluas.
"Perdebatan yang tak kunjung selesai justru berpotensi memperkeruh suasana dan menjauhkan substansi persoalan dari kepentingan publik yang lebih besar," ucap Amir dalam keterangan di Jakarta, Selasa (23/12).
Pendekatan kultural adalah metode memahami atau menganalisis fenomena sosial, perilaku, atau materi (seperti pendidikan, dakwah, keperawatan) dengan menggunakan lensa budaya.
Lensa budaya dimaksud, yaitu nilai, norma, tradisi, bahasa, dan cara pandang khas suatu kelompok masyarakat sebagai pedoman utama, agar solusi atau interaksi yang diberikan relevan, efektif, dan diterima, bukan hanya melihat dari sisi universal atau struktural saja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Amir mengatakan sengketa hukum berlarut dalam kasus tersebut berpotensi memperdalam polarisasi di masyarakat dan menjadi kerugian bagi bangsa.
Apalagi dalam sengketa ijazah itu, tidak ada pihak yang benar-benar diuntungkan, apalagi memberi kontribusi positif bagi bangsa Indonesia.
"Perdebatan ini justru menyisakan kegaduhan sosial," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Unkris Prof. Soetomo berpendapat dalam perspektif keagamaan Islam, penyelesaian sengketa lebih menekankan pada pencarian kebenaran secara bertanggung jawab dan menghindari berbagai praktik yang berpotensi menimbulkan kontroversi teologis di tengah masyarakat.
Menurut dia, tidak semua tradisi lokal dapat diterima secara universal, terutama jika menimbulkan perbedaan tafsir dalam ajaran agama.
"Oleh karena itu, penyelesaian polemik publik sebaiknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, rasionalitas, dan kepentingan persatuan sosial," kata Prof. Soetomo.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan uji forensik ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara independen.
"Meminta agar dilakukan uji laboratorium forensik yang bersifat independen, dengan hasil yang kredibel, transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan oleh semua pihak," kata kuasa hukum Roy Suryo dkk, Khozinudin saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Khozinudin menjelaskan permintaan uji forensik independen ini berangkat dari pengalaman dalam berbagai kasus besar yang menunjukkan adanya anomali dalam proses penegakan hukum.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!