Kasus Ijazah Jokowi, Akademisi Sarankan Pendekatan Kultural sebagai Alternatif Penyelesaian
📅 Selasa, 23 Des 2025, 09:47 WIB | Oleh: SriyonoAdapun Polda Metro Jaya menyebutkan hasil gelar perkara khusus yang diajukan oleh Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, tetap memutuskan mereka sebagai tersangka.
"Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12).
Iman menjelaskan gelar perkara khusus yang diselenggarakan pada Senin (15/12) pukul 10.30 - 22.10 WIB tersebut juga dihadiri oleh pengawas eksternal, internal, para prinsipiel, Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM dan Komisi Nasional Perempuan.
"Hal tersebut dilakukan untuk menjamin transparansi profesionalitas dan proporsionalitas," katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara itu, terkait keaslian ijazah milik pelapor, Iman menjelaskan telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo.
"Sekali lagi, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM," katanya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!