Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tak Ada Lagi Data Terpisah, Kemenkop dan DJP Integrasikan Informasi Koperasi

📅 Minggu, 21 Des 2025, 22:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tak Ada Lagi Data Terpisah, Kemenkop dan DJP Integrasikan Informasi Koperasi Doc: ANTARA/ Maulana Surya
Ket. Pengunjung membeli makanan tradisional yang dijual saat Gelar Potensi Produk Unggulan Koperasi Kelurahan Merah Putih se-Kota Solo, Jawa Tengah.

JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat sinergi kelembagaan melalui penandatanganan kerja sama pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi guna mendukung pembangunan ekonomi.

Kolaborasi ini menandai upaya konkret untuk menyatukan basis data koperasi dan perpajakan agar lebih akurat, transparan, dan saling terhubung.

Secara analitis, integrasi data tersebut menjadi fondasi penting dalam memperkuat tata kelola koperasi sekaligus meningkatkan efektivitas perumusan kebijakan.

Dengan ekosistem data yang valid dan dapat dipertukarkan, pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk mendorong kepatuhan, memperluas akses pembiayaan, serta merancang program pemberdayaan koperasi yang tepat sasaran. Sinergi Kemenkop–DJP ini diharapkan mampu menciptakan iklim usaha koperasi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini tetap menjunjung tinggi prinsip tata kelola data, keamanan informasi, serta perlindungan data pribadi,” kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop, Henra Saragih, dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/12).

Henra menjelaskan melalui kerja sama ini diharapkan terwujud sinkronisasi dan interoperabilitas data antarinstansi, peningkatan kualitas layanan publik di bidang koperasi, serta dukungan terhadap kebijakan berbasis data.

Selain itu, kerja sama ini juga ditujukan untuk mempercepat literasi dan digitalisasi kelembagaan koperasi secara nasional.

Menurut Henra, kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi syarat penting bagi koperasi dalam menjalin kerja sama dengan mitra usaha, perbankan, maupun lembaga keuangan.

“Kepemilikan NPWP adalah bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan sekaligus menegaskan posisi koperasi sebagai subjek pajak badan,” ujarnya.

Salah satu bentuk kerja sama yang disepakati adalah pertukaran data dalam rangka administrasi NPWP. Langkah ini diharapkan mendukung sekitar 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk memperoleh NPWP.

Ke depan, data NPWP Kopdes Merah Putih akan diintegrasikan dengan aplikasi platform Sistem Informasi Manajemen Kopdes (Simkopdes) milik Kemenkop, sehingga pelayanan publik terkait data perpajakan dapat lebih mudah diakses.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menambahkan pihaknya mendukung penuh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Bimo berharap melalui penandatanganan perjanjian kerja sama ini bisa memberikan kemudahan dalam mendorong integrasi sistem perpajakan dengan basis data kelembagaan koperasi secara lebih luas.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi landasan awal pengembangan model integrasi NPWP Badan bagi koperasi, khususnya percepatan implementasi sistem pendaftaran NPWP bagi Kopdes Merah Putih,” kata Bimo.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Bioetanol Indonesia Mau Digenjot, Mentan Bidik Investasi BUMN dan Swasta
    Potensi penghematan devisa negara hingga mencapai Rp500 triliun ...
  • Pertamina dan Jababeka Berkolaborasi Menuju Kawasan Hijau dan Nol Emisi
    Melihat tren positif pemasangan infrastruktur panel surya yang ...
  • Kemenperin Pacu Industri Halal Tembus Pasar Global Lewat Halal Indo 2026
    Langkah mendorong penyerapan 60 persen vendor lokal di ...
  • Bukan Sekadar Ekspor, Industri Pangan Indonesia Kejar Posisi di Rantai Nilai Global
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai posisi manufaktur Indonesia ...
  • Industri Besar di Kaltim Didorong Wajib Serap 60 Persen Vendor dan UMKM Lokal.
    Langkah Komisi VII DPR RI dalam mendorong regulasi ...
Advertisement
Art Jakarta Detail Sidebar
Megapolitan
Kebakaran di Kebayoran Lama...
Megapolitan
BMKG Bawa Kabar Baik untuk ...
Megapolitan
18 Rumah Terbakar di Kebayo...
Olahraga
10 Petenis Top Dunia Menuju...
Advertisement
Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

Kemdiktisaintek Mulai Hitung Biaya Pendidikan Gratis hingga PTN

23 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.