Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Aniaya Calon Istri, Brigadir YAAS Disidang Etik di Polda Kepri

📅 Kamis, 18 Des 2025, 09:27 WIB | Oleh: Tim Penulis
Aniaya Calon Istri, Brigadir YAAS Disidang Etik di Polda Kepri Doc: ANTARA
Ket. Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto.

BATAM - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menyidangkan pelanggaran etik Polri terhadap terduga pelanggar Brigadir YAAS, oknum anggota Polsek Sagulung atas dugaan penganiayaan dan hubungan di luar pernikahan dengan calon istri berinisial FM.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri itu digelar di ruang sidang KKEP Bidang Profesi dan Keamanan (Bidpropam) Polda Kepri, Kamis, dihadiri korban FM sebagai saksi pelapor.

“Kamis pagi ini sidang etiknya dilaksanakan, komisi kode etik sudah dibentuk dipimpin oleh perwira menengah dari Polda Kepri,” kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Pol. Eddwi Kurniyanto, di Batam.

Eddwi mengatakan undangan pemberitahuan sidang KKEP terhadap Brigadir YAAS telah disampaikan kepada korban atau saksi pelapor melalui penasihat hukumnya.

Dari hasil pemeriksaan Paminal Propam Polda Kepri, kata Eddwi, Brigadir YAAS diduga terbukti melanggar etik Polri. Dia juga sempat menjalankan penempatan khusus (patsus) setelah laporan dilayangkan oleh FM.

Selain melanggar kode etik, Brigadir YAAS juga dilaporkan secara pidana oleh korban FM, dan saat ini laporan polisi masih berproses di Ditreksrimum Polda Kepri.

Tim penasihat hukum FM mengapresiasi ketegasan Polda Kepri dalam memberikan keadilan bagi kliennya.

Ferry Hulu, selaku penasihat hukum korban menyebut pihaknya telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sidang etik Brigadir YAAS.

“Harapan kami, semoga proses kode etik berjalan baik dan klien kami mendapat kepastian hukum. Apa yang dirasakan klien kami secara mental sebagai perempuan tertekan atas tindakan yang dilakukan pelaku (Brigadir YAAS),” kata Ferry.

Sementara itu, FM mengaku sudah siap mental bertemu dengan Brigadir YAAS di ruang persidangan KKEP Polda Kepri. Meski sejak kasus ini bergulir, dirinya sudah tidak ada hubungan lagi dengan pria yang pernah berjanji untuk menikah.

FM menyebut dirinya menjalin hubungan dengan Brigadir YAAS karena dijanjikan pernikahan, diyakinkan dengan telah bertemu kedua orang tua pihak perempuan dan sepakat akan melangsungkan pernikahan.

Perempuan 28 tahun itu mengorbankan pekerjaannya sebagai tenaga kesehatan, untuk mengikuti Brigadir YAAS untuk melaksanakan pernikahan secara kedinasan.

Selama menjalin hubungan, FM mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual, hingga dia hamil. Pada bulan Juli 2025, FM mengalami keguguran untuk yang kedua kalinya.

Dia mengaku selama hamil mendapat kekerasan fisik dan psikis dari Brigadir YAAS, seperti kakinya ditendang, kuku dicabut hingga berdarah, dipiting dan didorong berkali-kali sampai jatuh ke lantai.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Pementasan prembon pada Pesta Kesenian Bali

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pementasan prembon pada Pes...

Upaya pengembangan komoditas hortikultura

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Ekonomi
Upaya pengembangan komodita...

Tradisi pembuatan bubur Asyura

22 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Tradisi pembuatan bubur Asyura

.Penindakan pakaian bekas impor ilegal

27 menit yang lalu | Wahyu AP

Megapolitan
.Penindakan pakaian bekas i...
Nasional
Bakti kesehatan memperingat...

PT KAI: Pelanggan Kereta Imperial Naik 162,04 Persen

32 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Ekonomi
PT KAI: Pelanggan Kereta Im...
Ekonomi
Ekspor mobil produksi dalam...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.