Registrasi SIM Card Berbasis Face Recognition Mulai 1 Januari 2026, ATSI Pastikan Operator Seluler Siap
📅 Rabu, 17 Des 2025, 18:55 WIB | Oleh: Haryo BronoKetiga, operator mendukung standarisasi sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001 dan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan.
Kolaborasi dengan Dukcapil menjadi fondasi krusial. Dalam talkshow yang sama, dilakukan penandatanganan PKS antara Ditjen Ekosistem Digital Komdigi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri. Kerjasama ini memberikan hak akses dan pemanfaatan data kependudukan untuk layanan di lingkungan Ditjen Ekosistem Digital.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Dr. Teguh Setyabudi, M.Pd, menyatakan kesiapan lembaganya untuk mendukung Komdigi dan ATSI dalam pengawasan. “Kami terbuka untuk membicarakan solusinya jika ada masalah dalam pengawasan data kependudukan dalam ekosistem digital ini,” tuturnya, seraya menegaskan hal ini berdasar Undang-Undang No 24 Tahun 2013.
Marwan juga menegaskan komitmen keamanan data. “Tiga tahun terakhir kebocoran data ini tidak berasal dari operator seluler karena kami selalu upgrade semua sistem hingga data centernya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Operator sudah jalankan AI sejak 2021,” klaimnya. Teknologi face recognition yang akan digunakan pun dipastikan telah melalui pertimbangan matang untuk mengatasi tantangan di era AI.
Dukungan dari OJK dan Tekanan dari Tingginya Kasus Penipuan
Dukungan untuk kebijakan ini juga datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Rudi Agus Purnomo Raharjo dari Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK menyatakan bahwa penipuan mengaku sebagai pihak lain melalui panggilan telepon (fake call) adalah jenis penipuan dengan kerugian tertinggi di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
“Selama setahun ini, jumlah kerugian penipuan fake call paling besar yakni 1,54 triliun rupiah,” ungkapnya.
Angka ini lebih besar dibanding penipuan investasi atau jual beli online. Rudi berharap adanya sinergi dan kolaborasi lintas sektor antara OJK, Komdigi, ATSI, dan lainnya untuk mencegah penipuan.
“Kami (OJK) tidak bisa sendirian menghadapi penipuan ini dan kami tidak ingin hanya sebagai cuci piring,” katanya.
Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa kejahatan digital adalah masalah sistemik yang membutuhkan solusi terintegrasi. Data dari mantan Komisioner Ombudsman, Alamsyah Saragih, memperkuat argumen tersebut. Ia menyebut ada 85.908 laporan phishing di Indonesia, tertinggi kedua di ASEAN setelah Thailand. Sebanyak 66% orang dewasa di Indonesia pernah menerima pesan scam.
“Prasyaratan-prasyaratan terkait registrasi SIM Card menggunakan Face Recognition ini harus segera terselesaikan untuk melindungi masyarakat,” tegas Alamsyah.
Praktisi hukum David M. L. Tobing menambahkan, semakin banyak pengguna internet, semakin banyak kejahatan akan timbul. Ia mencontohkan media sosial yang dijadikan marketplace juga sarat penipuan. David berharap ATSI dan Komdigi segera melakukan kebijakan perlindungan masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!