Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

SLBN Batam Kekurangan Guru dan Ruang Kelas

📅 Selasa, 16 Des 2025, 22:15 WIB | Oleh:
SLBN Batam Kekurangan Guru dan Ruang Kelas Doc: Antara
Ket. Kepala Disdik Kepri Andi Agung (kiri) dengan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari (tengah) saat penyampaian laporan hasil pemeriksaan di Batam, Kepri, Selasa (16/12/2025).

Batam - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan adanya maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan pendidikan, seperti kekurangan tenaga pendidik dan ruang kelas, di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Batam.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari menjelaskan kebutuhan tenaga pendidik mencapai 59 orang, namun yang tersedia hanya 27 tenaga pendidik.

“Yang kami temukan yakni kekurangan tenaga pendidik sebanyak 32 guru, dan juga keterbatasan sarana prasarana. Kini hanya terdapat 15 kelas dan masih kekurangan 36 ruang kelas,” katanya di Batam, Selasa.

Kondisi ini menyebabkan sekolah tidak dapat menerima calon peserta didik baru karena keterbatasan daya tampung.

“Atas kondisi tersebut, Ombudsman Kepri menemukan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri), khususnya dalam pemenuhan kebutuhan guru dan ruang kelas di SLBN Batam,” ujar Lagat.

Sebagai tindak lanjut, Ombudsman RI Perwakilan Kepri menyampaikan sejumlah tindakan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Pertama, mengusulkan penambahan 32 guru Pendidikan Luar Biasa (PLB) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, memastikan pembayaran honorarium guru non-ASN di SLBN Batam tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan sampai kebutuhan guru terpenuhi.

Ketiga, menindaklanjuti proses pemecahan lahan Pusat Layanan Autis (PLA) agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan ruang kelas baru di SLBN Batam.

Keempat, melakukan pendampingan dan asistensi kepada Kepala SLBN Batam dalam pengusulan program revitalisasi atau pembangunan ruang kelas baru kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.

Ombudsman Kepri memberikan tenggat waktu selama 30 hari kerja kepada instansi terkait, yakni Disdik Kepri, untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Disdik Kepri Andi Agung menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kepri terus melakukan upaya perbaikan layanan pendidikan, termasuk pendidikan khusus.

“In syaa Allah SLB 2 Sungai Beduk sudah selesai pembangunan dan akan dibuka pada tahun pelajaran 2026-2027. Selain itu, kami juga menelusuri lahan-lahan lain yang memungkinkan untuk pembangunan SLB di Batam,” ujar Andi Agung.

Ia menambahkan, terdapat tiga wilayah yang masuk dalam rencana pengembangan ke depan, yakni Kecamatan Sagulung, Batu Aji, dan Sekupang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Nasional
Lorong Bendera Merah Putih ...
Megapolitan
Pelatihan pembuatan roti da...

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

Bau Badan Menyengat, Seorang Penumpang Transjakarta Diturunkan di Kampung Melayu, Manusiawikah?

04 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 6
# 6
Defisit Migas Tekan Neraca Perdagangan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.