Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau

📅 Senin, 15 Des 2025, 19:15 WIB | Oleh:
Tim Penyidik KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau  Doc: RRI/Femmy Asti Yofani

PEKANBARU - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

"Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," ujar dia. Namun, Budi mengaku belum dapat mengumumkannya hasil pengeledahan yang hingga saat ini masih berlangsung.

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemprov Riau, Kamis (13/11). "Tujuannya untuk kebutuhan penyidikan perkara," kata dia.

KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor instansi-instansi di lingkungan Pemprov Riau. Di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP).

Budi mengatakan penggeledahan bertujuan untuk mencari dan menemukan alat bukti tambahan. "Setiap dokumen maupun barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis lebih lanjut guna memperjelas dugaan tindak pidana korupsi," ujar dia.

Selain menyita barang-barang bukti, penyidik juga meminta keterangan tambahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Riau, Syahrial Abdi. KPK juga sempat memeriksa Kepala Bagian Protokol Pemprov Riau, Raja Faisal, guna memperdalam penyidikan.

Hariyanto sebelumnya mengatakan penyidik telah meminta data-data pelengkap menyusul operasi tangkap tangan terhadap mantan Gubernur Riau, Abdul Wahid. "Mereka datang untuk meminta data-data dan kami sebagai tuan rumah menyambut kedatangan rekan-rekan dari KPK," ujar dia.

Namun, pria yang sebelumnya menjabat Wakil Gubernur Riau itu mengaku tidak mengetahui dokumen-dokumen yang dibawa petugas KPK. "Kalau soal dokumen saya belum tahu karena Sekda yang mengaturnya," ucap dia.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid bersama dua pejabat lainnya sebagai tersangka setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT). Mereka terseret dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemprov Riau. ils/I-1

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.