Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Mau Tembus Pasar Tiongkok? Ini Syarat Ekspor Durian Beku

📅 Senin, 15 Des 2025, 22:10 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mau Tembus Pasar Tiongkok? Ini Syarat Ekspor Durian Beku Doc: ANTARA FOTO/ Basri Marzuki
Ket. Sejumlah pekerja membersihkan buah durian segar pada simulasi audit fasilitas ekspor durian segar di PT Nusantara King Fruit di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (17/2/2025).

JAKARTA – Mengetahui persyaratan ekspor durian beku ke Tiongkok menjadi krusial karena pasar tersebut menerapkan standar karantina, keamanan pangan, dan ketertelusuran yang ketat.

Kepatuhan terhadap regulasi teknis dan administratif tidak hanya menentukan kelancaran akses pasar, tetapi juga menjaga reputasi produk Indonesia di tengah persaingan eksportir global.

Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha dapat meminimalkan risiko penolakan, meningkatkan daya saing, serta memanfaatkan peluang permintaan durian beku yang terus tumbuh di Tiongkok secara berkelanjutan.

Badan Karantina Indonesia (Barantin) menyatakan ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mengekspor durian beku ke Tiongkok, menyusul diberlakukannya protokol ekspor durian beku antara Indonesia dan General Administration of Customs of China (GACC).

Plt. Deputi Bidang Karantina Tumbuhan Barantin Drama Panca Putra, dalam keterangan di Jakarta, Senin (15/12), menyampaikan aspek ketertelusuran (traceability) rumah pengemasan durian beku menjadi aspek penting melalui implementasi Peraturan Barantin No. 15 Tahun 2024 tentang Instalasi Karantina Tumbuhan (IKT) dan sarana pendukungnya.

Hingga kini, tercatat delapan rumah pengemasan durian beku telah memenuhi syarat sebagai IKT, terdiri atas tujuh di Sulawesi Tengah dan satu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Seluruhnya telah teregistrasi dalam sistem Tiongkok Import Food Enterprise Registration,” kata Drama.

Drama menyampaikan durian beku (Durio zibethinus) yang dapat diekspor sesuai protokol karantina mencakup daging buah (pulp), pasta (puree), dan buah utuh (whole durian).

Produk tersebut harus berasal dari buah segar dan matang yang ditanam di Indonesia, kemudian dibekukan pada suhu -30°C atau lebih rendah dengan proses pembekuan cepat (quick freezing process) dan dipertahankan pada suhu inti -18°C atau lebih rendah.

Selain itu, durian beku wajib dipilih secara manual untuk memastikan bebas dari buah busuk, rusak, maupun benda asing.

Eksportir juga harus memiliki kebun durian atau bermitra dengan petani yang telah mendapat registrasi GAP dari Dinas Pertanian Provinsi, memiliki rumah kemas yang terdaftar di Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Bapanas, serta ditetapkan sebagai fasilitas ekspor atau IKT oleh Barantin.

Barantin akan melakukan pemeriksaan fasilitas produksi, pemrosesan, dan penyimpanan sebelum merekomendasikan perusahaan yang memenuhi syarat kepada GACC.

Produk hanya dapat diekspor ke Tiongkok apabila perusahaan telah diregistrasi oleh GACC.

Drama menekankan bahwa titik kritis dalam ekspor durian beku adalah penerapan sanitasi higienis melalui SOP di IKT, guna memastikan produk terbebas dari cemaran kimia, biologi, maupun logam berat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur   

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.