Gubernur Khofifah Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial dengan Kajati Jatim, Hukum Lebih Manusiawi dan Berdampak
📅 Senin, 15 Des 2025, 14:14 WIB | Oleh: Selocahyo Basoeki Utomo S"Kami menyebutnya Kolaborasi Hexahelix. Inilah kenapa penting sekali peran dan dukungan dari Pemprov maupun Pemda. Karena banyak bentuk-bentuk yang bisa dikembangkan nantinya," ungkapnya.
"Nantinya juga bisa memberikan dampak timbal balik. Pemda mendapat manfaat, warga binaan dan masyarakat secara umum juga mendapatkan manfaatnya," imbuhnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Sampa Tua Lumban Gaol mengatakan pidana kerja sosial bukan agenda semata, tetapi menuntut sinergitas seluruh stakeholder.
"Kolaborasi ini menjadi guyub nyata membangun penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan dan Pemerintah provinsi Jatim menunjukkan komitmen mendukung pekerja sosial termasuk kampus Unair dan Jamkrindo," ungkapnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Plt. Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menambahkan kegiatan ini memiliki makna khusus bahwa kolaborasi antara kejaksaan dengan pemerintah menghadirkan tata kelola yang lebih baik, tata kelola pemberdayaan masyarakat yang luas dan ekosistem usaha yang lebih sehat dan akuntabel.
"Keseriusan kita tata kelola meningkatan pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong ekonomi di Jatim," ungkapnya.
Turut dilakukan penandatanganan PKS Secara Serentak antara Bupati / Walikota dengan Kajari Se - Jatim disaksikan Jampidum Kejagung RI, Gubernur Jatim dan Kajati Jatim serta dilakukan penyerahan cinderamata dan buku berjudul "Desain Ideal Hasil Implementasi Social Service Order" dari Jampidum Kejagung RI kepada Gubernur Jawa Timur.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!