Ini Daftar Provinsi yang Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir 2025
📅 Minggu, 14 Des 2025, 17:50 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh6. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang program keringanan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Program ini memberikan diskon 25 persen pokok PKB dan diskon 34,17 persen bea balik nama kendaraan.
Selain diskon, Kalimantan Selatan juga membebaskan seluruh tunggakan dan denda pajak kendaraan. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan saja.
7. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 24 September hingga 31 Desember 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan untuk mendapatkan berbagai pembebasan.
Fasilitasnya mencakup bebas pokok tunggakan, bebas denda PKB, bebas bea balik nama mutasi masuk, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas bea balik nama kendaraan bekas.
Sebaiknya Anda baca juga:
8. Sulawesi Tenggara
Pemprov Sulawesi Tenggara memberikan kebijakan khusus bagi pelajar dan mahasiswa. Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan hingga 2024 dihapuskan.
Kebijakan ini berlaku hingga April 2026 dan ditujukan untuk meringankan beban generasi muda agar tetap fokus menempuh pendidikan. Program ini menjadi salah satu pemutihan dengan segmen penerima paling spesifik.
Program pemutihan pajak kendaraan ini bersifat terbatas dan tidak rutin digelar setiap tahun. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku berakhir.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan penghapusan denda dan tunggakan bertahun-tahun, pemutihan pajak kendaraan jelas jadi momen paling murah untuk kembali tertib administrasi. Tinggal bayar pajak tahun berjalan, urusan lama langsung beres.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!