Ini Daftar Provinsi yang Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor sampai Akhir 2025
📅 Minggu, 14 Des 2025, 17:50 WIB | Oleh: Paundra Zakirulloh
Doc: ANTARA
JAKARTA - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah provinsi hingga penghujung 2025. Kebijakan ini jadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak bertahun-tahun karena denda dan tunggakan lama dihapus total.
Lewat program pemutihan ini, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan tahun berjalan tanpa dibebani sanksi administratif. Skema ini jelas memangkas biaya secara signifikan dibanding pembayaran normal.
Pemutihan pajak kendaraan menjadi strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menertibkan data administrasi kendaraan. Momentum akhir tahun pun dimanfaatkan agar masyarakat segera melunasi kewajibannya.
Berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan dengan penghapusan denda dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya.
1. Sumatera Barat
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memberlakukan pemutihan pajak kendaraan sejak 20 Oktober hingga 30 Desember 2025. Program ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Sumbar memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak yang menunggak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa beban denda lama.
2. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara menghapus tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun 2024 dan 2025, serta 2026 jika jatuh tempo Januari.
Selain itu, Sumut juga memberikan berbagai insentif tambahan. Di antaranya potongan PKB 2025 hingga 5 persen bagi wajib pajak taat, bebas bea balik nama kendaraan bekas, bebas pajak progresif, bebas denda PKB, dan penghapusan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
3. Riau
Program pemutihan pajak kendaraan di Riau diperpanjang hingga 15 Desember 2025. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.789/VIII/2025.
Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pajak satu tahun terakhir dan tahun berjalan. Pemprov Riau juga menghapus seluruh sanksi administrasi dan memberikan diskon khusus bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah.
4. Jambi
Pemprov Jambi menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 19 Agustus hingga 22 Desember 2025. Program ini terbuka bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.
Ketentuannya cukup longgar, kendaraan mati pajak lima hingga 15 tahun hanya membayar dua tahun saja. Selain itu, denda PKB, denda BBNKB lelang, sanksi pendaftaran, hingga denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dihapus total.
5. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan juga menerapkan penghapusan denda dan tunggakan pajak kendaraan tahun-tahun sebelumnya. Pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan bermotor satu tahun berjalan.
Tak hanya itu, Pemprov Sumsel memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ. Kebijakan ini dinilai sangat meringankan beban masyarakat.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!